Pedagang Miras di Kota Malang Harus Tempel Stiker Tanda Sudah Berizin
JATIMPEDIA, Malang – Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang 50 peserta dalam acara sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha, terutama yang berhubungan dengan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.
Meskipun tercatat sekitar 60 orang dalam data PTSP namun hanya 50 peserta yang hadir. Acara ini bertujuan untuk menjembatani masalah yang muncul seputar perizinan yang belum terverifikasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi.
Heru menjelaskan, banyak tempat usaha yang merasa telah mengirimkan persyaratan melalui sistem OSS, namun belum mendapat verifikasi dari pihak provinsi. Akibatnya, timbul kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap tempat wisata tersebut belum memiliki izin resmi.
Menurut Heru, dalam dunia pariwisata, termasuk hiburan malam, restoran, perhotelan, dan bahkan gym, perlu dipenuhi sejumlah persyaratan agar izin operasional dapat diberikan.
Salah satu isu yang muncul adalah mengenai penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat usaha. Menurut Heru, penjualan alkohol di tempat tertentu tidak dilarang, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku, salah satunya adalah dengan adanya stiker tanda izin penjualan alkohol.
“Banyak pengusaha yang merasa sudah membayar pajak dan distribusi, tetapi usaha mereka terganggu oleh penjual ilegal yang tidak memiliki izin,” ujar Heru, Rabu (19/2/2025).
Pihak Satpol PP juga menekankan bahwa tempat usaha yang belum memasang stiker izin penjualan alkohol akan dikenakan tindakan tegas. “Kami memberikan contoh dengan menempelkan stiker kepada pengusaha yang sudah memenuhi syarat. Jika mereka tidak mematuhi, kami akan memberikan sanksi tipiring,” jelasnya.
Heru menambahkan bahwa setelah sosialisasi, pihaknya akan terus memantau dan melakukan operasi terkait perizinan tempat usaha. Selain itu, mereka juga akan menyarankan pelaku usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana tempat usaha tertentu diwajibkan tutup sesuai Perwali No. 31 atau 32 Tahun 2015.
“Kami berharap para pelaku usaha segera menyelesaikan perizinannya agar usaha mereka bisa beroperasi dengan legal,” kata Heru.
Ditambahkan, Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi Satpol PP Kota Malang dalam menertibkan dan mengedukasi pelaku usaha terkait regulasi perizinan yang berlaku, serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai ketentuan. (sat)