Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Pajak Yang Harus Dibayarkan

JATIMPEDIA, Surabaya – Apple Inc. resmi meluncurkan iPhone 16 series (iPhone 16) dalam acara bertajuk It’s Glowtime, di Steve Jobs Theater, Amerika Serikat (AS), pada (9/9) lalu.

Saat ini beberapa negara telah membuka pre-order tahap pertama iPhone 16, salah satunya di Singapura. Namun di sejumlah mall seperti Vivo City Singapura, iPhone 16 sudah bisa didapatkan dengan harga mulai 1.344 Dollar Singapore.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana beli iPhone 16 di Singapura untuk di bawa pulang ke tanah air, pastikan Anda telah memperhitungkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai akan memberikan estimasi bea masuk dan PDRI tersebut untuk Anda.

Baca Juga  Pemuda Gresik Ini Sukses Ekspor Sekam Bakar ke Nagoya Jepang

“Jika berencana untuk beli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan nilai 1.199 dollar AS dari Singapura, barang tersebut dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang. Atas barang pribadi penumpang, bea masuk (dikenakan) 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 – 20 persen,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. (cin)

Estimasi Bea Masuk dan Pajak Impor iPhone 16
Berikut ini adalah penghitungan bea masuk dan PDRI yang diestimasikan oleh Bea Cukai:

Diketahui:

Nilai barang: 1.199 dollar AS;
Pembebasan bea masukj dan PDRI: 500 dollar AS;
Nilai yang dikenakan pungutan: 699 dollar AS; dan
Kurs pajak Rp 15.000.

Baca Juga  Kanwil Pajak Jatim Sambangi Bahas Potensi Penerimaan Pajak Ekspo Sarang Burung Walet

Maka, berikut penghitungannya:

Nilai pabean (NP): 699 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 10.485.000;
Bea masuk (BM): 10 % x NP = Rp 10 % x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500 = Rp 1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas);
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 11.533.500;
PPN: 11 % x NI = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685;
PPh (pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) = 10 % x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350; dan/atau
PPh (tidak memiliki NPWP) = 20 % x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700.

Total tagihan: BM + PPN + PPh

Pemilik NPWP = Rp 3.471.053; dan/atau
Tidak memiliki NPWP = Rp 4.624.385.
Bea Cukai juga mengingatkan untuk tidak lupa mendaftarkan (IMEI) saat kedatangan ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *