Insentif Pajak Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan terus berupaya memberdayakan sektor UMKM dengan berbagai insentif perpajakan. Program ini, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang lebih baik.

“UMKM mendominasi perekonomian nasional karena jumlahnya yang sangat besar. Insentif perpajakan ini menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit. P2Humas DJP Kemenkeu, Mohammed Lintang saat berbincang dengan PRO3 RRI, Senin (14/10/2024).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan adalah penyederhanaan cara perhitungan pajak untuk pelaku UMKM. “Tarif PPH untuk UMKM turun menjadi setengah persen sejak 2018,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ia membeberkan, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM. Terutama, bagi UMKM yang omsetnya belum melewati 500 juta rupiah.

Baca Juga  Sri Mulyani Ajak Ribuan Pegawai Jadi Guru dalam Kemenkeu Mengajar Ke-9

“Mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan. Jika omsetnya belum mencapai batas tersebut,” ujarnya.

Kemudian, ia menuturkan, Program Business Development Services (BDS) diluncurkan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM. “BDS mencakup tema pemasaran, pengemasan, hingga akses pembiayaan,” katanya.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *