KAI Daop 8 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

JATIMPEDIA, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kereta Api Indonesia Commuter wilayah 8 Surabaya, dan juga mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Jumat (11/10). Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 yang berada di Jalan Ambengan, Surabaya.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya rutin KAI Commuter dan KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.

“Peningkatan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kolaborasi BNI-KAI Services Hadirkan Produk UMKM di Perjalanan KA

Pada kesempatan yang sama, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA.

Dijelaskannya, saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri dari perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.

Selama tahun 2024 periode bulan Januari – September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan.

Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan, Ditjen KA dan KAI Tutup 269 Perlintasan Sebidang

Dalam pasal itu berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sebagai langkah preventif untuk menciptakan keselamatan perjalanan KA, Daop 8 Surabaya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik dengan sosialisasi di Balai Desa/RT/RW serta murid Sekolah.

“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” tutup Luqman Arif.(eka)

Baca Juga  Pak Yes Hadiri Gelaran Petik Laut Masyarakat Lohgung Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *