Pelaku Usaha di Sumenep Dilatih Pengurusan Izin Berbasis Risiko

JATIMPEDIA, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melatih ratusan pelaku usaha tentang pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha, pelatihan tentang perizinan berbasis risiko dan laporan kegiatan penanaman modal ini juga merupakan amanah undang-undang dan menjadi kewajiban para pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sumenep Abd Rahman di Sumenep, Kamis.

Ia menjelaskan LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 5 huruf (c), serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga  Selain Kaya Oksigen, Ini Keistimewaan dan Pesona Pulau Gili Iyang

Berdasarkan ketentuan itu, sambung dia, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

“Karena itu, kami menganggap penting untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengetahui secara detail tentang ketentuan ini,” katanya.

Sebab, sambung Rahman, dalam ketentuan berikutnya sebagaimana dijelaskan pada Pasal 47 ayat (1) pada Peraturan BKPM 5/2021 apabila pengusaha tidak menyampaikan LKPM, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Baca Juga  Hadiri Maulid Nabi, Wabup Subandi Harapkan Tingkatkan Ketakwaan

“Laporan Kegiatan Penanaman Modal ini adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi atau belum beroperasi komersil maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan,” kata Rahman.

Selain tentang ketentuan perundang-undangan, para pelaku usaha juga dibekali tentang teknik pengisian laporan secara daring, baik bagi pelaku usaha dalam tahap konstruksi (belum komersil), maupun bagi pelaku usaha yang yang sudah tahap produksi (sudah komersil).

Abd Rahman menjelaskan jumlah pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan tentang Pengurusan Izin Usaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanam Modal sejak Januari hingga Juni 2024, sebanyak 230 orang dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga  Sumenep Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

“Selain tertib administrasi, pelatihan ini juga sebagai upaya Pemkab Sumenep agar para pelaku usaha juga bisa masuk dalam e-katalog Pemkab Sumenep, karena prasyarat yang masuk e-katalog harus lengkap izin dan laporan penanaman modal, selain kualitas produk usaha memang bagus,” katanya.

Berdasarkan data Pemkab Sumenep, jumlah pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) mencapai di daerah itu 282.712 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 490 pelaku usaha telah terdaftar dalam e-katalog Pemkab Sumenep.

“Kami berharap dengan pelatihan ini, pelaku usaha yang masuk e-katalog akan lebih banyak lagi, sehingga jangkauan usaha mereka akan lebih luas, selain bisa mengikuti tender proyek sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan oleh para pelaku usaha tersebut,” katanya.(sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *