986.664 Pendaftar MyPertamina Terpaksa Ditolak, Kenapa ?

Jakarta, JP – PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak 986.644 pendaftar aplikasi MyPertamina ditolak. Jumlah tersebut merupakan 34 persen dari total pendaftar MyPertamina hingga 12 Oktober 2022 yang sebanyak 2,8 juta kendaraan.

Hal tersebut disampaikan VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih dalam acara webinar, Kamis (13/10).

Sementara 65 persen pendaftar MyPertamina diterima. Sebagai informasi, sebanyak 2,8 juta pendaftar MyPertamina itu baru 8,8 persen dari populasi kendaraan per 12 Oktober 2022.

“Kendaraan yang verifikasinya diterima sebanyak 1,87 juta kendaraan atau 65 persen dari pendaftaran, dengan artian mendapatkan QR code,” kata Zibali, seperti dikutip, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga  SKK Migas Siapkan Pasokan Gas Untuk Industri Smelter Nikel

Penolakan pendaftar aplikasi MyPertamina, Menurut Zibali, karena lebih dari 900.000 kendaraan yang mendaftar di My Pertamina tidak jelasnya foto data kendaraan dan tidak sinkronnya data yang diunggah.

Zibali menjelaskan, pendaftar yang tidak diterima karena foto STNK tidak terbaca, foto KTP kurang jelas, foto kendaraan dan roda kendaraan tidak sesuai, dan foto nomor polisi tidak sesuai.

Selanjutnya, masih ada jumlah pendaftar yang sedang dalam proses verifikasi sebanyak 11.065 kendaraan.

Rincian proporsi pendaftar MyPertamina

Proporsi pendaftar terbanyak dari kendaraan pengguna Pertalite sebanyak 2,03 juta atau 9 persen dari total populasi kendaraan.

Kemudian, sisanya 841.724 kendaraan pengguna BioSolar atau 8 persen dari total populasi kendaraan.

Baca Juga  Tiga Bahan Baku ini Dijadikan Bioetanol Oleh Pertamina

Melansir materi yang disampaikan Pertamina, lokasi pendaftar paling banyak melalui web atau aplikasi sebanyak 2,32 juta kendaraan.

Kemudian, sebanyak 60.521 kendaraan melalui booth di SPBU.

Saat ini, lanjut Zibali, untuk terus mendorong percepatan pendaftaran kendaraan penerima BBM Subsidi, Pertamina melakukan integrasi data kendaraan dengan Korlantas dan Jasa Raharja. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *