Gaya Hidup

3,22 Juta Anak Muda Indonesia Terlilit Utang Pinjol

JATIMPEDIA, Jakarta – Terdapat sebanyak 3,22 juta anak muda yang kesulitan membayar utang dari pemanfaatan layanan pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending. Mereka kesulitan utang dengan total nilai Rp 5,57 triliun.

Mengacu statistik fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sebanyak 13,49 anak muda yang tercatat memanfaatkan layanan pinjaman online di fintech p2p lending. Mereka terbagi dalam kelompok usia <19 tahun dan usia antara 19-34 tahun.

Segmen peminjam (borrower) perorangan yang masuk dalam kategori anak muda tersebut mencakup 60,43% dari total borrower perorangan di fintech p2p lending yang mencapai sebanyak 22,33 akun rekening.

Secara nominal, total outstanding pinjol anak muda di fintech p2p lending mencapai Rp 37,51 triliun atau bertumbuh 27,73% year on year (yoy) pada 2024. Nominal pinjaman anak muda berkontribusi lebih dari separuh atau 51,76% dari total pinjaman perorangan di fintech p2p lending.

OJK sedikit memperbarui format laporan fintech, namun dapat diketahui bahwa secara umum, mayoritas peminjam dari segmen anak muda tetap patuh dalam membayarkan kewajibannya. Sebanyak 10,27 juta akun mencatat status pinjaman ‘lancar’ atau belum jatuh tempo dengan outstanding pinjaman Rp 31,93 triliun.

Baca Juga  Tahun Depan WOM Finance Targetkan Pembiayaan Baru Rp 5,2 T

Sementara kelompok pertama yang kesulitan bayar pinjol di fintech p2p lending adalah pinjaman ‘dalam perhatian khusus’. Ini adalah angsuran yang belum terbayarkan sampai dengan 30 hari sejak jatuh tempo. Jumlahnya sebanyak 1,32 juta akun dengan nilai outstanding pinjaman Rp 2,25 triliun.

Kelompok kedua adalah mereka yang belum mampu membayarkan kewajiban pinjol dalam rentang 30-60 hari atau status pinjaman ‘kurang lancar’. Tercatat, sebanyak 860 ribu anak muda kesulitan bayar angsuran dengan total nilai Rp 1,45 triliun.

Kelompok ketiga, anak muda yang antara 60-90 hari atau disebut ‘tidak lancar’ didapati kesulitan membayarkan kewajibannya. Terdapat sebanyak 692 ribu anak muda dalam kelompok ini, berikut outstanding pinjaman Rp 1,08 triliun belum bisa terbayarkan.

Baca Juga  OJK : Tabungan Masyarakat Capai Rp 7.515 Triliun

Keempat, mereka yang masuk dalam kategori pinjaman ‘macet’ atau lebih dari 90 hari tidak bisa membayarkan angsuran pinjol sejak jatuh tempo. Jumlah untuk kelompok ini sebanyak 346 ribu anak muda dengan nilai pinjaman macet sebesar Rp 782,38 miliar.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 3,22 juta akun pindar anak muda yang diketahui tengah kesulitan membayar kewajiban pinjol total nilai pinjaman mencapai Rp 5,57 triliun per Desember 2024.

Ke depan, terdapat persyaratan/kriteria lebih lanjut untuk para peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) perorangan yang ingin memanfaatkan layanan pinjol di fintech p2p lending mulai 1 Januari 2027. Berdasarkan aturan baru OJK, ada dua kriteria utama, antara lain: batas usia minimum adalah 18 tahun atau telah menikah. Kemudian penghasilan minimum Penerima Dana pinjol di fintech p2p lending adalah Rp 3.000.000 per bulan.Kelompok ketiga, anak muda yang antara 60-90 hari atau disebut ‘tidak lancar’ didapati kesulitan membayarkan kewajibannya. Terdapat sebanyak 692 ribu anak muda dalam kelompok ini, berikut outstanding pinjaman Rp 1,08 triliun belum bisa terbayarkan.

Baca Juga  Surabaya Kini Hadir Sport Tourism Sirkuit Gokart Indoor

Keempat, mereka yang masuk dalam kategori pinjaman ‘macet’ atau lebih dari 90 hari tidak bisa membayarkan angsuran sejak jatuh tempo. Jumlah untuk kelompok ini sebanyak 346 ribu anak muda dengan nilai pinjaman macet sebesar Rp 782,38 miliar.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 3,22 juta akun pinjol anak muda yang diketahui tengah kesulitan membayar kewajiban pinjaman di fintech p2p lending total nilai pinjaman mencapai Rp 5,57 triliun per Desember 2024.

Ke depan, terdapat persyaratan/kriteria lebih lanjut untuk para peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) perorangan yang ingin memanfaatkan layanan pinjol di fintech p2p lending mulai 1 Januari 2027. Berdasarkan aturan baru OJK, ada dua kriteria utama, antara lain:

batas usia minimum adalah 18 tahun atau telah menikah,

penghasilan minimum Penerima Dana di fintech p2p lending adalah Rp 3.000.000 per bulan. (cin)