186 Obat Sirop Anak Dinyatakan Lolos Uji BPOM
Jakarta, JP – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sebanyak 186 obat sirop yang diproduksi 60 produsen dipastikan aman dari kandungan pelarut propilen glikol yang tercemar senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
“Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post market bahwa 168 produksi obat tidak mengandung empat pelarut, yaitu etilen, glikol, supitol, dan naturasigerol, sehingga aman untuk diedarkan,” ujar Ketua BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers yang digelar di aula gedung Bhineka Tunggal Ika Kantor BPOM, Kamis (17/11).
Guna menghindari kejadian serupa ke depan, dia menuturkan, memperketat pengawasan kepada para pelaku usaha atau perusahaan industri farmasi. BPOM juga mengimbau agar cara produksi pembuatan obat yang baik (CPOB) di industri farmasi diterapkan. Produsen juga harus bertanggung jawab atas pengujian produk sebagaimana dijelaskan dalam dokumen registrasi farmasi.
Hingga kini, Penny mengungkapkan, BPOM terus melakukan proses pengungkapan produsen yang memproduksi obat tercermar. Sdangkan sanksi administrasi sudah diberikan kepada lima produsen, karena melanggar ketentuan administrasi industri farmasi. Sementara itu, BPOM berkolaborasi dengan Bareskrim untuk meneruskan penyidikan dari segi hukum terkait sanksi pidana.
“Kami ingin mengingatkan kembali tentang aspek maturitas atau kepatuhan kapasitas di sistem mutu bahwa produsen industri farmasi masih perlu ditingkatkan. Sebab, sebanyak 25% industri farmasi yang masih kategori perlu untuk ditingkatkan dan lima produsen tidak memenuhi ketentuan ini administrasi,” papar Penny.
Berdasarkan data terbaru, tercatat hingga Rabu (16/11), kasus gagal ginjal akut pada anak telah mencapai 324 dengan 199 kasus meninggal dunia. BPOM menyatakan sejumlah obat sirup yang mengandung EG dan DEG menjadi penyebab utama kasus ini. (raf)