XL Axiata Bakal Terbitkan 2,75 Miliar Saham Baru
Jakarta, JP – PT XL Axiata Tbk (EXCL) akan menerbitkan sebanyak 2,75 miliar lembar saham baru. Penerbitan saham baru ini akan dilakukan lewat Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Rencana penerbitan saham baru itu telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (10/8).
Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata, Budi Pramantika l, mengatakan saham baru yang akan diterbitkan bernilai nominal Rp 100 per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham baru. Perseroan bakal menggunakan dana hasil rights issue untuk membayar utang.
“Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III untuk membayar utang. Tentunya setelah dikurangi biaya-biaya emisi sesuai ketentuan yang ada,” kata Budi dalam keterangan resmi XL Axiata, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, dia memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia.
Hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan. Peruntukan lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan.
Adapun, HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham perseroan untuk membeli saham baru. Saham baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PUT III.
Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 bulan. Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT IIIÂ dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut,” papar Budi.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
“Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49%,” ujarnya. (eka)