Wali Kota Surabaya Inginkan Layanan Publik Selesai Dalam Tempo 7 Menit

Surabaya,JP – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan dan kecamatan sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat atau dalam waktu 7 menit.

“Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasi waktunya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar temu bareng warganya di Balai Kota Surabaya, Sabtu.

Pada pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya di antaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang mengeluhkan soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Baca Juga  Misi Dagang, Bukti Nyata Komitmen Bangkitkan Ekonomi Bersama Jatim dan Sulut

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan.

“Ternyata tadi teman-teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Jadi tidak bisa seperti itu. Kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP,” kata Eri.

Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing-masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan sekretaris daerah (sekda), asisten dan kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini.

Baca Juga  Hutan Lindung Malang Jadi Laboratorium Alam untuk Kampus

Untuk itu, Eri mengatakan, nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan, misalnya dalam mengurus administrasi kependudukan harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.

“Begitu juga mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat,” kata Eri.

Cak Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah, karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga.

“Jadi sambatan (curhat) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,” ujar dia. (eka/ant)

Baca Juga  97 Ribu Warga MBR Jawa Timur Ikuti Program Pasang Baru PLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *