Gresik, JP – Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Gresik kini sudah harus melibatkan UMKM yang terdaftar di E-Katalog Lokal (Katalog Elektronik Lokal). Tahun ini nilai pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gresik tercatat Rp 468 miliar. Sehingga UMKM bisa mengerjakan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa di Gresik.
Karena itu pemerintah
Kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mendaftarkan produknya di E-katalog lokal.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPJ) Kabupaten Gresik Tri Joko Efendi mengatakan, dalam anggaran APBD tahun 2022 di rencana umum anggaran diwajibkan untuk mencadangkan anggaran pengadaan untuk UMKM.
“Anggaran yang bisa diserap UMKM dari keseluruhan belanja daerah sebesar 468 M, karena itu tadi sosialisasi kepada perwakilan UMKM dilakukan, mengenai syarat bisa masuk katalog lokal dan teknis pendaftarannya,” ujar dia.
Hingga kini, kata Tri, Sudah ada 16 etalase jenis barang di E-Katalog Lokal Gresik yang bisa jadi penyedia barang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Kabupaten Gresik.
“Untuk saat ini Penyedia yang ada di E Katalog Lokal kita mencakup pengadaan barang dan konstruksi yang bisa distandarkan,” kata Tri.
Berdasarkan aturan sekarang, lanjut Tri, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pengadaan dalam proses pemilihan penyedia, khususnya yang menggunakan metode pemilihan E-Purchasing wajib mengutamakan Produk Dalam Negeri.
“Apabila spesifikasi teknis, kinerja fungsi, dan volume kebutuhan barang dan jasa, dapat dipenuhi oleh produk lokal yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik ya harus ambil yang lokal,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam pantauan di website E-Katalog, 16 etalase jenis barang yang sudah tersedia di Katalog Lokal Kabupaten Gresik terdiri dari, Alat Tulis Kantor, Aspal, Bahan Material, Bahan Pokok, Beton Ready Mix, Hewan Ternak, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Jasa Pencetakan dan Penggandaan, Jasa Sewa Peralatan Kegiatan Lainnya, Makanan dan Minuman, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional, Peralatan Elektronik dan Instalasi, Seragam Sekolah, Servis Kendaraan, dan Souvenir.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menilai. kehadiran e-katalog ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong UMKM agar lebih dikenal, berdaya saing, dan bisa semakin berkembang dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Ini merupakan platform belanja pemerintah dengan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, efektif dan efisien, Untuk itu Pemerintah Kabupaten Gresik berusaha dengan semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan dan menyukseskan gerakan nasional tersebut melalui sosialisasi dan pendampingan sebagaiman dilaksanakan pada hari ini.
“Pemerintah Kabupaten Gresik membuka selebar lebarnya suas luasnya kepada para pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi di Kabupaten Gresik melalui Katalog Elektronik lokal yang telah disediakan oleh LKPP dan LPSE,” tutup Bupati Gresik. (sat)