Tag: #SPBE

  • Pemkab Lumajang Sebut SPBE Jadi Pilar Utama Transformasi Pelayanan Publik

    Pemkab Lumajang Sebut SPBE Jadi Pilar Utama Transformasi Pelayanan Publik

    JATIMPEDIA,  Lumajang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang Mustaqim mengatakan bahwa implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pilar utama transformasi pelayanan publik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    “SPBE bukan sekadar program, tetapi kerangka besar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya saat hadir dalam kegiatan penguatan kompetensi teknis bidang tugas (PKTBT) untuk peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III, yang digelar di Graha Nagara Bhakti Kantor BKD Lumajang, Kamis.

    Menurutnya kehadiran teknologi informasi di lingkungan pemerintah tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

    “Karena itu, ASN dan seluruh perangkat daerah dituntut untuk adaptif terhadap sistem digital dan mampu mengelola data serta layanan berbasis elektronik dengan baik,” tuturnya.

    Ia juga menyampaikan pentingnya kesiapan individu dalam menguasai teknologi informasi karena mereka yang kelak akan menjadi motor penggerak implementasi SPBE di unit kerja masing-masing.

    “Tugas kami ke depan tidak hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga memberi contoh dan memandu masyarakat dalam memahami sistem pelayanan digital,” katanya.

    Selain penguatan kapasitas teknologi, Mustaqim juga menekankan pentingnya kesadaran akan keamanan data dan etika bermedia sosial, sebagai bagian dari tanggung jawab ASN di era digital.

    “Edukasi publik mengenai keamanan informasi dan literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan digital, tetapi juga paham risiko dan manfaatnya,” ujarnya.

    Ia berharap melalui kegiatan itu, para CPNS mampu menjawab tantangan era SPBE secara profesional untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, adaptif, dan humanis berbasis teknologi.

    “Mari ASN menjadi contoh dalam mengelola media sosial dan data digital dengan bijak, demi kemajuan Kabupaten Lumajang,” katanya. (sat)

  • Transformasi Digital Jalan, Indeks SPBE Kota Mojokerto Terus Naik

    Transformasi Digital Jalan, Indeks SPBE Kota Mojokerto Terus Naik

    JATIMPEDIA, Mojokerto – Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Mojokerto terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Data terbaru tahun 2024 mencatat nilai 4,32 dengan predikat memuaskan, jauh melampaui angka 2,92 pada tahun 2021.

     

    Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, Sabtu (4/1/2025), Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, sekaligus Koordinator SPBE Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan capaian ini adalah hasil kerja keras semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis teknologi.

     

    “Peningkatan indeks SPBE ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata transformasi digital di Kota Mojokerto berjalan sesuai rencana. Kami terus berkomitmen memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Gaguk.

     

    Indeks SPBE Kota Mojokerto mengalami lonjakan signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada 2021, indeks berada di angka 2,92, kemudian naik menjadi 3,32 pada 2022, dan melonjak tajam ke 4,26 pada 2023.

     

    Tahun ini, dengan nilai 4,32, Kota Mojokerto semakin kokoh menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang terdepan dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.

     

    Gaguk menyebut penerapan indikator SPBE di Kota Mojokerto saat ini telah berjalan hampir sepenuhnya dengan melibatkan sinergi yang erat antara perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

     

    “Saat ini kami sedang memperkuat berbagai elemen penting, termasuk manajemen risiko, manajemen data, manajemen keamanan informasi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, serta pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” terangnya.

     

    Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan penerapan SPBE berjalan dengan optimal dan berkelanjutan.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan untuk memaksimalkan manfaat digitalisasi ini bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

     

    Dengan capaian SPBE saat ini, Kota Mojokerto menjadi salah satu daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif terhadap tantangan era digital. (raf)

  • SPBE Jatim Naik 0,79 Poin dalam Tiga Tahun Terakhir

    SPBE Jatim Naik 0,79 Poin dalam Tiga Tahun Terakhir

    JATIMPEDIA Surabaya –  Transformasi digital yang dilakukan Pemprov dalam lima tahun terakhir telah berhasil membangun ekosistem pemerintahan Jawa Timur yang lincah dan akuntabel. Bahkan transformasi digital yang terbangun telah mengantarkan Jatim masuk dalam 10 besar provinsi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik nasional.

    Indeks SPBE Jatim secara konsisten berhasil meningkat, di tahun 2021 Indeks SPBE Jawa Timur berada di angka 2,83 sedangkan tahun 2022 naik menjadi 3,30. Dan di tahun 2023 Indeks SPBE Jatim memperoleh skor 3,62, dengan predikat Sangat Baik.

    Keberhasilan Pemprov Jatim dalam meningkatkan Indeks SPBE ini juga menjadi hasil wujud konkret reformasi birokrasi yang selama ini teguh dijalankan.

    Pada tahun yang sama Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jatim juga mendapat predikat A dengan skor 80,56 dan terus mengalami peningkatan secara konsisten sejak tahun 2016. Sekaligus merupakan bukti percepatan pelaksanaan transformasi digital di Jawa Timur.

    Atas capaian ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa konsistensi dalam meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi merupakan komitmen Pemprov Jatim dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional.

    “Dalam lima tahun ini, sesuai kebijakan Jatim CETTAR yang digagas gubernur sebelumnya, semangat reformasi birokrasi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel. Dimana birokrasi diisi oleh ASN-ASN yang secara penuh mengimplementasikan core value BerAKHLAK,” ujarnya di sela-sela memberangkatkan Kafilah MTQ Korpri Jatim di Surabaya, Sabtu (2/11).

    Pj. Gubernur Adhy juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Pemprov Jatim haruslah berdampak langsung pada masyarakat. Seperti pengentasan kemiskinan, maupun digitalisasi administrasi pemerintahan. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI terkait reformasi birokrasi tematik.

    “Per Maret 2024, Jawa Timur berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,79%. Ini untuk pertama kalinya angka kemiskinan di Jawa Timur tinggal 1 digit. Demikian juga untuk Kemiskinan ekstrem di Jatim, mampu turun signifikan sebesar 3,74 persen poin pada periode tahun 2020-2024 menjadi 0,66 persen,” terangnya.

    Dalam hal digitalisasi administrasi pemerintahan, Pj Gubernur Adhy menyampaikan salah satu kunci dari reformasi birokrasi ialah transformasi digital. Untuk itu, ia selalu mendorong seluruh Perangkat Daerah Pemprov Jatim untuk terus berinovasi.

    Guna mempercepat transformasi digital, Pemprov Jatim telah menetapkan Pergub Jatim No.11 tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan sebagai pelaksanaan dari Pergub tesebut telah ditetapkan Kepgub Jatim No.
    100.3.3.1/111/KPTS/013/2024 tentang Tim Koordinasi SPBE Pemprov Jatim Periode Tahun 2024-2025.

    “Alhamdulillah, Pemprov Jatim baru saja mendapat penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Keberlanjutan Tahun 2024 dan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 dari Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

    “Meski demikian, kita tidak boleh berpuas diri. Reformasi Birokrasi harus terus didorong hingga Jawa Timur bisa mewujudkan birokrasi kelas dunia. Semua dilakukan dengan orientasi akhir yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” lanjutnya.

    Masih terkait SPBE, Adhy menjelaskan, tata kelola SPBE dilakukan dengan menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagai pedoman dalam perencanaan dan penganggaran SPBE.

    Sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No. 000.9.3.2/92/SJ tanggal 5 Januari 2024 tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional dan Surat Mendagri No. 500.8.5/2887/Bangda 29 April 2024 Hal Penunjukan Pemda Piloting Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi Belanja SPBE dan Konsolidasi Layanan Digital Pemprov Jatim telah melaksanakan Evaluasi Anggaran (clearance) SPBE untuk mewujudkan efisiensi anggaran dan mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.

    Infrastuktur yang mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan juga telah disiapkan dengan penguatan pusat data yang telah bersertifikat ISO 27001 : 2022 dan terkoneksi dengan pusat data nasional. Pusat data ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan internal perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur namun juga beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Di sisi lain, tandas Adhy, SDM yang mendukung transformasi digital juga diperkuat dengan berbagai pelatihan baik dalam bentuk pelatihan kepemimpinan digital (Digital Leadership Academy) maupun pelatihan teknis bagi pengelola SPBE.

    Lebih lanjut dijelaskan adhy, Pemprov Jatim telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Pengembangan SDM di Bidang Komunikasi dan Informatika di Provinsi Jawa Timur. Ini bertujuan untuk mewujudkan kapasitas SDM bidang komunikasi dan informatika yang unggul dan berdaya saing.

    Masyarakat, terutama generasi muda juga memegang peran penting dalam percepatan trasnformasi digital, peningkatan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital dilakukan melalui Milenial Jobs Center, Balai Latihan Kerja, dan Jatim IT Creative.

    “Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat membangun portal nasional yang dikembangkan oleh INA DIGITAL, kami juga membangun Portal Layanan Majadigi yang telah dilaunching pada tanggal 22 Oktober lalu,” terang Adhy.

    Apilkasi Majadigi mengintegrasikan layanan perangkat daerah dalam satu portal layanan, antara lain layanan perijinan, layanan Rumah ASN, Klinik Hoax, layanan Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo, open data, informasi lowongan kerja, informasi pelatihan kerja dan informasi wisata. Portal layanan ini telah terhubung dengan portal layanan Kabupaten Banyuwangi, Kota Surabaya dan Kabupaten Tuban. (ind)

  • Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    JATIMPEDIA, Jakarta – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui
    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan
    terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan
    penertiban operasional SPBE.

    Penertiban  antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

    “Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

    Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

    “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,”
    kata Moga dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).

    Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

    Ke-12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta,
    Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur
    dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.

    Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi
    bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga
    perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke
    masyarakat.(raf)

  • Kemendag Temukan 11 SPBE Berbuat Curang Kurangi Volume Gas LPG Subsidi 3 Kg

    Kemendag Temukan 11 SPBE Berbuat Curang Kurangi Volume Gas LPG Subsidi 3 Kg

    JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).

    “Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu.

    Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

    Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan bahwa ke-11 SPBE tersebut sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3kg sesuai dengan ketentuan.

    Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, makan izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

    Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

    “Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.

    Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar. Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.

    Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

    “Ini mungkin kita akan datangi lagi beberapa (SPBE) yang ukurannya nggak sesuai, kita akan datangi sampai informasi ini sampai di kabupaten-kabupaten, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” imbuh Mendag.

    Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.

    “Penemuan hasil pengawasan kan dari satu slot 560 tabung, kita ambil sampelnya 80 tabung dari 560 tabung, dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel, karena kami tidak mau mengganggu produksinya, nanti masyarakat kekurangan ini (LPG 3kg),” jelas Moga.

    Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang sudah dipantau dan ke-11 SPBE itu ditemukan ada pelanggaran, wilayahnya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

    “Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi. Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti jika tidak diindahkan sampai dua kali dan selanjutnya kalau tidak diindahkan kembali itu akan dicabut izinnya,” jelas Moga.

    Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.

    Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengaku bahwa pihaknya telah mendapat surat peringatan tertulis mengenai hal tersebut.

    Ega juga mengaku bahwa pihaknya siap menyelaraskan standar antara yang ada di Kementerian Perdagangan dan Pertamina.

    “Kami sudah mengusulkan untuk penyelarasan, kami sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan untuk menuju apa yang kita harapkan untuk perbaikan ke depan. Termasuk juga masukan dari Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada kami, untuk kita tindak lanjuti segera,” kata Ega. (raf)