Tag: #PPnBM

  • Gaikindo: Pasar Mobil Indonesia Bisa Tembus 3 Juta Unit, Tapi Terbentur Pajak dan Regulasi

    Gaikindo: Pasar Mobil Indonesia Bisa Tembus 3 Juta Unit, Tapi Terbentur Pajak dan Regulasi

    JATIMPEDIA, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyoroti potensi besar pasar mobil Indonesia yang sebetulnya bisa menembus 3 juta unit per tahun. Sayangnya, angka tersebut belum terealisasi karena penjualan mobil baru masih tertahan di kisaran 1 juta unit per tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan pasar mobil bekas yang justru menunjukkan geliat luar biasa—sekitar 2 juta unit mobil berpindah tangan dalam setahun terakhir.

    Menurut Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk memiliki kendaraan roda empat sangat tinggi, namun banyak yang memilih mobil bekas karena berbagai kendala, terutama dari sisi harga dan beban pajak.

    “Potensinya jelas. Jika dua juta unit mobil bekas itu bisa beralih ke pasar mobil baru, industri kita bisa tumbuh signifikan, bahkan menyaingi pasar otomotif Meksiko,” ungkap Kukuh saat ditemui di Jakarta.

    Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa peningkatan penjualan mobil baru akan mendorong industri otomotif dalam negeri memperluas kapasitas produksi. Hal ini bukan hanya berdampak pada pabrikan, tapi juga pada penyerapan tenaga kerja dan roda ekonomi secara umum.

    “Setiap satu pekerja baru di sektor otomotif bisa berdampak pada dua tenaga kerja tambahan di sektor lain. Industri ini punya efek berantai yang besar,” jelasnya.

    Namun demikian, tingginya beban pajak—yang bisa mencapai 50% dari harga mobil—masih menjadi tantangan utama. Kukuh membandingkan dengan Malaysia yang hanya mengenakan pajak sekitar 30%, padahal pendapatan per kapita mereka lebih tinggi dari Indonesia.

    Untuk itu, Kukuh mengusulkan pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ia menekankan bahwa mobil dengan harga Rp300 juta hingga Rp400 juta kini bukan lagi simbol kemewahan, melainkan sarana produktif yang digunakan masyarakat untuk bekerja.

    “Kalau mobil digunakan untuk mencari nafkah, sudah saatnya kita pertanyakan apakah masih layak dikenakan pajak barang mewah,” ujarnya.

    Selain soal pajak, Gaikindo juga mengingatkan pentingnya kebijakan otomotif jangka panjang yang fleksibel dan terbuka terhadap berbagai teknologi. Kukuh menilai bahwa mobil berbasis bensin (ICE), hybrid, BEV, hingga LCGC masih punya peran dalam proses transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

    “China saat ini sedang gencar pakai mobil hybrid. Itu bukti bahwa kita butuh kebijakan yang adaptif, bukan terpaku hanya pada satu teknologi,” tutup Kukuh. (raf)

  • Pemerintah Resmi Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ini Rinciannya!

    Pemerintah Resmi Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ini Rinciannya!

    JATIMEPDIA, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan insentif bagi kendaraan listrik dan hybrid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid yang memenuhi syarat tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan serta mendukung industri otomotif nasional.

    Mobil hybrid yang memenuhi kriteria akan mendapatkan potongan PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jualnya. Sebelumnya, tarif PPnBM untuk mobil hybrid berkisar antara 15-20%, sehingga dengan adanya insentif ini, tarif tersebut berkurang menjadi 12-17%. Sementara itu, kendaraan listrik juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 10% untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% memperoleh insentif sebesar 5%.

    Untuk mendapatkan insentif ini, kendaraan hybrid harus diproduksi di Indonesia serta memenuhi kriteria dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Salah satu persyaratan utama adalah efisiensi konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk mesin bensin dan lebih dari 17,5 km/liter untuk mesin diesel. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang memperoleh insentif benar-benar berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon.

    Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyambut baik kebijakan ini dan berharap agar seluruh jenis elektrifikasi, termasuk mild hybrid, strong hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dapat menikmati manfaat dari insentif tersebut. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan daya tarik kendaraan ramah lingkungan bagi konsumen serta mempercepat transisi menuju industri otomotif yang lebih berkelanjutan.

    Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung pengembangan industri otomotif nasional. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk otomotif dalam negeri serta mempercepat pencapaian target netral karbon di sektor transportasi.(raf)