Tag: #Dishub Probolinggo

  • Pemkab Probolinggo Operasikan 9 Pos Jaga dan Palang Pintu KA

    Pemkab Probolinggo Operasikan 9 Pos Jaga dan Palang Pintu KA

    JATIMPEDIA, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai mengoperasikan sembilan pos jaga dan palang pintu kereta api di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    “Sebanyak sembilan pos jaga dan palang pintu itu tersebar di Kecamatan Tongas, Sumberasih dan Leces,” kata Kepala Dishub Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Jumat.

    Pengoperasian itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api yang selama ini menjadi perhatian.

    “Sebelumnya di wilayah tersebut terdapat delapan titik jalur perlintasan langsung (JPL), namun tahun 2025 bertambah menjadi sembilan JPL sehingga total jumlah JPL yang sudah dilengkapi dengan pos jaga dan palang pintu menjadi 17 titik,” tuturnya.

    Menurut dia hal tersebut merupakan bagian dari rencana peningkatan pengamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang melintasi perlintasan kereta api.

    “Peningkatan itu adalah ikhtiar serius dari Pemkab Probolinggo untuk melindungi masyarakat pengguna jalan, khususnya yang melintasi perlintasan kereta api. Kami berharap keselamatan mereka dapat terjamin lebih baik,” katanya.

    Meskipun ada kemajuan dalam pengoperasian 17 JPL, lanjut dia, masih ada 14 JPL kereta api lainnya di Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan perhatian serupa.

    “Upaya untuk melengkapi semua perlintasan dengan pengaman yang memadai terus dilakukan dengan harapan dapat mencapai standar keselamatan yang lebih tinggi dalam beberapa tahun mendatang,” ujarnya.

    Edy mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api, terutama yang belum dilengkapi fasilitas pengamanan, meskipun sejumlah perlintasan sudah dilengkapi dengan palang pintu dan pos jaga.

    “Keselamatan tetap menjadi prioritas dan kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi tanda peringatan ketika melintas di dekat rel kereta api,” katanya.

    Ia berharap dengan pengoperasian pos jaga dan palang pintu dapat menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. (sat)

  • Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Probolinggo Selama Mudik Lebaran

    Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Probolinggo Selama Mudik Lebaran

    JATIMPEDIA, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membatasi operasional angkutan barang, baik yang melintas di ruas jalan tol maupun non-tol selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2024.

    “Pembatasan operasional angkutan barang itu bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi para pemudik, sehingga tidak ada kemacetan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Ahad.

    Hal itu mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

    “Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB,” tuturnya.

    Menurutnya, angkutan barang yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Pembatasan itu tidak berlaku pada angkutan barang bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis dan bahan pokok,” katanya.

    Ia menjelaskan angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berita keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Untuk pembatasan angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk jalan non-tol itu berada di ruas jalan dari Probolinggo sampai Lumajang.

    “Sementara untuk ruas jalan tol berada di ruas jalan Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo,” katanya.

    Apabila ada yang melanggar dengan ketentuan itu, kata dia, maka pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan karena tidak mengindahkan keputusan bersama tersebut.

    Untuk penindakan, tentunya berada dari pihak berwenang kepolisian karena Dishub hanya bisa memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik kendaraan.

    “Dengan pembatasan itu, kami harapkan masyarakat yang mudik dapat berjalan lancar, selamat dan aman selama perjalanan baik menuju ke kampung halaman maupun nanti ketika usai Lebaran,” ujarnya. (sat)