Simak Aturan Perjalanan ke Luar Negeri dari Kemenhub
Jakarta, JP – Bagi pelaku perjalanan ke luar negeri, pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan yang mulai 17 Juli 2022 ini berlaku untuk seluruh bandar udara dan pelabuhan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE, yaitu SE No. 69/2022 (transportasi laut), SE No.71/2022 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (11/7).
Adita menambahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19. Masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Aturan kemenhub terkait perjalanan luar negeri Juli 2022 berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia 3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua. (puji)