Siap-siap Mobil Plat Hitam Dilarang Pakai Solar Kecuali Pikap
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah terus mematangkan skema pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu.
Adapun kriterianya, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pikap. Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
“21 Juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pikap misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh dikutip, Minggu (14/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya. “Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya,” paparnya.
Menurut dia apabila dilihat dari jalan tol mengangkut barang mewah itu plat kuning itu yang akan dilakukan simulasi perhitungan. “Kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, resikonya apa?,” bebernya.
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM,” ucapnya. (cin)