Saat Ini Waktu Yang Tepat Miliki Properti

Surabaya,JP – Pasca menurunya pandemi dan ekonomi bergerak, sektor properti mulai dilirik. Saat ini adalah waktu yang tepat, mengingat pasar properti mulai bangkit, seiring meningkatnya daya beli masyarakat, termasuk dukungan suku bunga bank yang masih relatif rendah.

Kepala Kanwil Regional III PT Bank Tabungan Negara (Persero) Teguh Wahyudi menjelaskan, sebagai bank pemerintah, pihaknya mendorong kalangan developer terus berkembang, melalui pembiayaan yang disediakan BTN.

“Kami memiliki rating pengembang, mulai brown, gold, atau platinum. Untuk platinum misalnya, bunga untuk kredit konstruksi di bawah 10 persen dan kelebihan lainnya. Kami mendorong dengan kemudahan yang diberikan, pengembang bisa naik kelas ke gold atau platinum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyatakan, bahwa BTN terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan bisnis developer. Baik untuk pembukaan kawasan baru atau pengembangan proyek yang sudah ada.

Baca Juga  Hingga November, BP Tapera Salurkan Dana FLPP Rp 21 Triliun

“Dengan pelatihan ini kami bersama REI mendorong proyek agar lebih marketable, baik untuk kawasan landed house maupun apartemen,” ujarnya.

Teguh mengatakan pengembangan kawasan baru rumah subsidi saat ini telah menyebar ke berbagai daerah di Jatim, seperti di Kediri, Jember, Gresik serta Banyuwangi.

“Kami di BTN masih memprioritaskan diri kepada rumah subsidi dan kepada masyarakat yang membutuhkan rumah. Kemudian, kami juga dorong di kawasan komersial dan apartemen, karena kami ada fasilitas tersebut,” kata Teguh.

Terpisah, Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy mengatakan, tumbuhnya sektor properti harus diimbangi dengan pemahaman pengembang, baik terkait pasar, perizinan, pelaksanaan proyek, apalagi pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Laba 2022 Rp 3 Triliun, Bank BTN Optimis Target Tahun Ini Tercapai

“Banyak hal baru dan kami concern agar anggota REI bisa meng-upgrade wawasan,” katanya usai membuka Diklat DPD REI Jatim, Selasa (2/8).

Soesilo mencontohkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Ini harus dipahami pengembang,” ulasnya.

Demikian juga dengan istilah Izin Lokasi yang diubah menjadi Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

Baca Juga  BTN Prioritas Bidik KPR Nasabah Tajir

Dalam kesempatan itu Soesilo juga menyentil sejumlah permasalahan yang dihadapi pengembang, khususnya rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan harga beberapa bahan bangunan membuat pengembang terjepit, mengingat harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dipatok pemerintah.

Menurutnya, kenaikan harga material bangunan saat ini sudah sekitar 20 hingga 30 persen, dan yang paling tinggi adalah besi, sehingga perlu segera dibuatkan aturan baru kenaikan rumah subsidi.

“Saat ini harga rumah subsidi di Jawa Timur dipatok Rp150,5 juta. Dan kami berharap ada kenaikan menjadi Rp162 juta. Syukur-syukur bisa sampai Rp165 juta. Kami terus mengupayakan hal ini,” ujar Soesilo. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *