Program Tax Amnesty Berakhir Hari Ini, Hanya 42 Persen Wajib Pajak Yang Ikuti

Jakarta, JP – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut tax amnesty jilid II, yang digelar Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022). Hingga hari terakhir Ditjen Pajak baru mencatat 212.240 wajib pajak yang sudah mengikutinya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Selasa (30/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp532,4 triliun. Harta itu terkumpul dari 264.242 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 181 hari PPS berlangsung.

“Jumlah peserta PPS [per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB] 212.240 wajib pajak,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (30/6/2022).

Dalam sepekan terakhir terdapat penambahan peserta hingga 90.745 orang, atau sekitar 42,7 persen peserta baru mendaftar menjelang program berakhir. Total harta yang terungkap pada pekan terakhir tercatat senilai Rp255,8 triliun atau 48 persen dari harta terlapor per pagi ini.

Baca Juga  12 Anak di Jatim Meninggal Karena GGAPA, Khofifah Imbau Warga Tidak Panik

Ditjen Pajak mencatat, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,5 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp458,1 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp54,06 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp20,2 triliun yang diinvestasikan oleh peserta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 181 hari PPS berlangsung mencapai Rp54,2 triliun. Jumlah itu mencakup 10,18 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta ‘tax amnesty jilid II’. (eka/bisnis)

Baca Juga  Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Sadar Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *