Pemerintahan

Pemkab Tulungangung Rogoh APBD Rp 69 Miliar Untuk Gaji Ke-13

JATIMPEDIA. Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota DPRD setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Jatim, Kamis, mengatakan pencairan gaji 13 direncanakan pada pertengahan Juni 2025, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran,” katanya.

Dari total Rp60 miliar yang disiapkan, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok, sedangkan sisanya digunakan untuk tunjangan.

Khusus bagi 50 anggota DPRD, Pemkab Tulungagung menyiapkan Rp207 juta.

Baca Juga  Pemangkasan Anggaran, Pemkab Tulungagung Kepras Anggaran Perjalanan Dinas dan Infrastruktur

Galih menambahkan gaji 13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara PPPK dan anggota DPRD menerima gaji 13 sesuai komponen yang diatur dalam ketentuan berlaku.

Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tidak berlaku bagi PPPK dan CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5/2025).

Galih menyebut penerima gaji ke-13 minimal harus memiliki masa kerja dua tahun. (sat)