Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga & KPM Bansos Tahun 2026

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi dua kebijakan pengendalian pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (3Kg) akan diterapkan bersamaan pada 2026.

Kedua kebijakan tersebut adalah program LPG Satu Harga dan distribusi ‘Gas Melon’ yang hanya diperbolehkan untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

“Itu berbarengan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada awak media di sela Energi dan Mineral Festival 2025, Kamis (31/7/2025) petang.

Kebijakan LPG Satu Harga di setiap provinsi di Indonesia tetap ditargetkan mulai 2026. Dalam hal ini, pemerintah akan mengatur kebijakan tersebut dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih digodok.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 Kg di tingkat konsumen melonjak.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berencana menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg khusus penerima bansos yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)  pada tahun depan.

Baca Juga  BKMS dan Perusahaan Kawasan JIIPE Salurkan Hewan Kurban

Dalam kaitan itu, Tri membeberkan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi 2026 berpotensi melebar hingga Rp400 triliun jika pemerintah tak lakukan pengetatan subsidi, termasuk untuk LPG 3 Kg.

“[Anggaran] 2026 kalau misalnya kita enggak care terhadap itu, bisa mencapai sampai segitu. Bisa melebar sampai segitu,” kata Tri .

Menurut Tri, masih banyak masyarakat yang tidak berhak menikmati subsidi energi, tetapi ikut menikmati anggaran pemerintah tersebut. Utamanya pada produk bensin Pertalite RON 90 dan LPG 3 Kg.

“Akan tetapi, mekanisme untuk bagaimana supaya tepat sasaran, nah ini lagi kita pikirkan,” pungkas dia.

Berbagai Skema

Pengamat Energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa memandang pembatasan pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan melalui berbagai skema agar berjalan efektif.

Pertama, penggunaan kartu elektronik. Iwa menilai implementasi kartu elektronik untuk pembelian LPG 3 Kg dapat efektif mencegah LPG bersubsidi dinikmati masyarakat mampu, nantinya hanya masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN yang bisa menggunakan kartu itu.

Kedua, sistem kuota. Iwa memandang penetapan kuota pembelian LPG 3 Kg per bulan untuk setiap keluarga yang terdaftar dalam DTSEN bisa mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat.

Baca Juga  Meriah, 1.300 Pelajar Ikut Menari Kolosal di Festival Gandrung Sewu Pantai Boom Banyuwangi

Ketiga, peningkatan efisiensi distribusi. Menurutnya, distribusi LPG 3 Kg harus lebih efisien lagi agar bisa mengurangi biaya logistik dan mencegah kebocoran subsidi.

“Kesimpulannya dengan membuat dan melaksanakan secara konsisten skema pembatasan yang tepat dan efektif, pemerintah dapat mengatasi kebocoran subsidi energi tanpa menambah beban baru bagi masyarakat,” kata Iwa.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026 mengungkapkan LPG 3 Kg bakal dibatasi hanya untuk masyarakat penerima bansos mulai 2026.

“Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat,” tulis laporan tersebut.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN].”

Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.

Baca Juga  Jalan Sehat di Balongmojo Benjeng Semarak, UMKM Panen Rezeki

Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Adapun, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada awal Juli, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah menyatakan pemberlakuan kebijakan LPG satu harga di setiap provinsi mulai pada 2026.

Bahlil menyebut kebijakan ini akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih digodok. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 Kg di tingkat konsumen melonjak.

“Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil. (raf)