Pemerintah dan DPR Siapkan Pengganti SKK Migas

Jakarta, JP – Pemerintah dan DPR RI menyiapkan tiga opsi lembaga definitif sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Langkah ini dilakukan sejalan dengan pembahasan mengenai perubahan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengaku pihaknya akan mengikuti setiap proses pembahasan Revisi UU Migas yang saat ini bolanya berada di DPR dan Kementerian ESDM. Setidaknya terdapat tiga opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini. Ketiganya tersebut yakni.

Pertama, kata Kemal, ministry-dominated Model atau lembaga yang berdiri di bawah kementerian. Kedua, NOC-Dominated model atau lembaga tersebut di bawah PT Pertamina (Persero) sebagai NOC Indonesia. Ketiga, independent body alias badan khusus independen yang memiliki mandat untuk melakukan pengusahaan industri hulu migas.

Baca Juga  Hingga Maret Produksi Minyak Pertamina 575 Ribu Barel Per Hari, Gas 2.785 MMscfd

“Mana yang lebih superior di dunia internasional? Masih terjadi perdebatan,” ujarnya dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7).

Kendati demikian, bentuk lembaga seperti exporting the Norwegian Model dianggap sebagai model kelembagaan paling superior dan bentuknya independent body regulator. “Karena industri ini jangka panjang jadi dengan independent body regulator bisa menciptakan kepastian kepada investor,” katanya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Migas. Salah satunya, yakni kelembagaan definitif yang nantinya berperan untuk menggantikan SKK Migas.

“Dugaan saya kelembagaannya yang tidak mudah. Jadi sekarang SKK Migas itu sebenarnya task force kerja khusus. Perlu untuk kepentingan yang lebih besar ke negara, menurut kami segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen,” ujar Tutuka seperti dikutip, Rabu (20/6).

Baca Juga  SKK Migas : 2022, Usaha Hulu Migas Setor ke Negara Rp 270 Triliun

Menurut dia, perlu upaya lebih dalam menarik iklim investasi migas ke Indonesia. Misalnya seperti kemudahan perizinan hingga pemberian berbagai insentif dari Kementerian Keuangan.

“Nah kita mencoba mengubah secara fundamental dengan mudah-mudahan tahun ini DPR membahas dengan kita RUU Migas yang 10 tahun belum selesai. Harapannya itu bisa dilakukan itu kita sudah punya konsep, apa yang boleh masuk di sana agar bisa mengubah iklim investasi,” katanya.

Komisi VII DPR RI sebelumnya justru mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Migas. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai masih kurang serius.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai selama ini pemerintah masih belum serius dalam melanjutkan pembahasan revisi UU Migas. Hal tersebut diketahui dari pembahasan alot kelembagaan definitif untuk menggantikan SKK Migas.

Baca Juga  PGN Lengkapi Ekosistem BBG Transportasi di Masa Transisi Energi

Menurutnya, lembaga definitif sebagai pengganti SKK Migas makin kompleks lantaran pemerintah akhirnya memilih mencabutnya dari usulan pada RUU Cipta Kerja. Hal ini pun membuat para anggota kecewa dengan adanya pencabutan tersebut.

“Waktu itu staf ahli Menko Perekonomian jadi jubir alasan utama belum siap pemerintah. Ternyata banyak sekali masukan yang mengkhawatirkan draft yang diusulkan,” ujarnya.

Dari sisi DPR, Mulyanto mengaku pihaknya akan terus mendorong agar revisi UU Migas ini dapat segera terealisasi. Apalagi pihaknya juga telah memegang dratnya, agar menjadi RUU usulan inisiatif Komisi VII. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *