Pemerintah Batasi Subsidi Pupuk Hanya NPK dan Urea
Surabaya, JP – Tahun depan, Kementerian Pertanian akan membatasi subsidi hanya jenis urea dan NPK. Pengurangan subsidi pupuk ini menjadi salah satu bagian dari arah kebijakan belanja subsidi pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belana Negara (RAPBN) 2023.
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, rencana ini suda ada rapat-rapat pembicaraan. Rencana pengurangan jenis pupuk bersubsidi ini menjadi bagian dari arah kebijakan belanja subsidi pada tahun depan yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka Baco Kady mengungkapkan, skema subsidi langsung pupuk (SLP) juga akan diterapkan pada tahun kepada petani. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi nantinya akan melalui kartu tani atau e-kartu tani atau biometrik secara bertahap.
Dijelaskan, realisasi pupuk bersubsidi sepanjang lima bulan pertama tahun ini sudah mencapai Rp 6,03 triliun atau 41,19% dari total belanja subsidi non energi sebesar Rp 14,63 triliun. Belanja subsidi pupuk naik 80,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya jika dilihat dari sisi penyaluran volume pupuk bersubsidi selama periode Januari-Mei 2022 juga terdapat peningkatan sebesar 13,50%.
Subsidi pupuk ini diberikan untuk jenis pupuk urea, SP-36, ZA, NPK dan organik granul. “Pemerintah diharapkan dapat memperkuat implementasi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran pada petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dalam rangka mengantisipasi terjadi krisis pangan,” kata
Kesepakatan tampaknya bakal dijalankan di daerah. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur siap menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi yang nantinya difokuskan hanya kepada jenis urea dan NPK.
“Jika kebijakan sudah turun, kami pasti melaksanakannya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo.
Dikatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat edaran soal refokusing pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat, atau dalam hal ini Kementerian Pertanian.
“Pengalihan pupuk bersubsidi memang selama ini masih wacana, kami belum menerima perintah dari Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, selama belum ada kebijakan baru soal distribusi pupuk bersubsidi maka pihaknya masih melaksanakan mekanisme yang lama.
Fokus pupuk subsidi hanya pada jenis urea dan NPK ini utamanya disebabkan naiknya harga pupuk di pasar internasional, sebagai dampak dari kondisi perang Rusia – Ukraina. Selain itu, kedua jenis pupuk subsidi tersebut juga hanya akan diperuntukkan sembilan jenis komoditas tanaman pangan, dari sebelumnya diperuntukkan 70 jenis tanaman.
Terpisah Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengaku sudah mendengar rencana tersebut. Namun demikian, Petrokimia Gresik sebagai produsen dibawah holding PT Pupuk Indonesia siap atas kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
“Kalau memang diputuskan subsidi untuk NPK dan Urea, kami siap melaksanakannya,” kata Yusuf Wibisono. (eka)