Pemerintah Alokasikan Subsidi Pupuk Rp 25 Triliun

Jakarta, JP – Untuk memenuhi kebutuhan pupuk 16 juta petani, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk senilai Rp25 triliun. Subsidi diberikan kepada petani yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Alokasi anggaran tersebut didukung oleh instrumen regulatif Permentan No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan beleid itu bertujuan mengoptimalkan hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Langkah dan kebijakan tersebut juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga,” ujar Musdhalifah via siaran pers.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Putuskan Kabupaten Sidoarjo Tuan Rumah Porprov 2023

Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Sebagai catatan, subsidi pupuk diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Adapun, untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien.

Kedua jenis pupuk tersebut juga dipilih karena pertimbangan efisiensi pemupukan sejalan kondisi lahan pertanian saat ini serat kandungan unsur hara makro yang esensial untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal. (eka)

Baca Juga  MPM Motor Kenalkan Honda ADV160, Simak Harganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *