Pembatasan Pertalite Kemungkinan Dilakukan 1 Agustus 2022
Jakarta, JP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal berupaya melakukan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar subsidi. Apalagi jika sampai pada tahun ini tidak ada penambahan kuota untuk kedua produk BBM tersebut.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya saat ini tengah menghitung berapa potensi penghematannya jika pembatasan pembelian Pertalite maupun Solar diberlakukan.
“Saat ini lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September,” ujar Saleh seperti dikutip CNBC.
Menurut Saleh jika konsumsi Pertalite pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10% saja, maka hingga akhir tahun konsumsinya diperkirakan akan tembus 25 juta kilo liter (kl). Sementara, jika konsumsinya naik sebesar 20%, maka hingga akhir tahun konsumsinya diproyeksi mencapai 28 juta kl. “Untuk tidak jebol, pengaturan yang diperketat,” kata dia.
BPH Migas sendiri belum dapat memastikan kapan pemberlakuan program pembelian Pertalite dan Solar dengan MyPertamina dapat dilakukan di Jabodetabek. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari Pertamina.
Seperti yang diketahui, saat ini Pertamina mewajibkan pemilik kendaraan roda empat wajib mendaftar di MyPertamina. Khususnya bagi 11 kota/kabupaten di 5 Provinis. Itu artinya, jika peraturan soal kriteria kendaraan sudah terbit, untuk 1 Agustus 2022 pembatasan beli Pertalite akan berlaku untuk 11 kota/kabupaten tersebut.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi diberlakukan. Yang pasti, pendaftar MyPertamina dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.
“Akhir minggu kemarin sudah tembus 80 ribu (pendaftar),” kata Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih memantau perkembangan dari proses pendaftaran bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. Adapun, pendaftaran hanya baru berlaku di 11 wilayah, tidak termasuk Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi (Jabodetabek). “Sekarang banyak daerah juga sedang dilakukan pendaftaran dan sosialisasi,” katanya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya berhak menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Adapun kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc akan dilarang mengkonsumsi BBM jenis tersebut.
Kebijakan ini sendiri nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Menurut Nicke jika kendaraan dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc tetap nekat membeli Pertalite, maka nozzle BBM di SPBU otomatis tidak akan keluar.
“Kriterianya kan pemerintah yang punya. Jadi kami akan ikuti revisi perpresnya. Kriteria ada, lalu masuk ke sistem. Misalnya 1.500 cc maka otomatis di atas 1500 cc nanti otomatis nozzle nya gak akan keluar,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7).
Nicke memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Pertalite ditetapkan untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah. Sedangkan untuk roda dua yaitu 250 cc ke bawah.
Adapun, jika aturan ini diberlakukan Nicke memprediksi akan mengurangi konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.
Demikian juga untuk penyaluran BBM jenis JBT Solar, setelah adanya pembatasan diproyeksikan masih akan terjadi over kuota sebesar 1,44 juta KL yakni di level 16,36 juta KL. Oleh sebab itu, ini yang menjadi dasar Pertamina dan pemerintah terus berupaya melakukan pembatasan. (sat)