Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Jadi Karena Ini
Jakarta, JP – Pembatasan BBM bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai 1 Agustus 2022, belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli solar subsidi dan pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga memastikan pembatasan pembelian bahan bakar minyak BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan QR Code belum akan diterapkan pada 1 Agustus 2022. Kendati sebelumnya disampaikan ke publik dalam beberapa kali kesempatan.
“Kami masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli solar subsidi dan pertalite,” kata Irto Ginting, Senin (1/8).
Dikatakan, Pertamina telah memperluas daerah prioritas yang wajib mendaftar ke sistem MyPertamina untuk membeli solar subsidi dan pertalite. Pada pembukaan awal pendaftaran, Pertamina hanya mewajibkan 11 kabupaten/kota saja. Saat ini daerah yang wajib mendaftar MyPertamina menjadi 50 kabupaten/kota.
Irto menyampaikan, sebetulnya yang sudah mendaftar ke sistem MyPertamina tersebar di semua provinsi, tidak hanya daerah-daerah yang diwajibkan saja. Di masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat tetap bisa membeli BBM Bersubsidi seperti biasa sampai aturan terkait pengaturan pembelian solar subsidi dan pertalite dikeluarkan.
Berikut ini daerah prioritas yang wajib mendaftar ke sistem MyPertamina, yaitu Banda Aceh, Badung, Denpasar, Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kota Jakarta Timur, Kota Gorontalo, Kota Bengkulu, Muaro Jambi, Bandung Barat, Cirebon, Kota Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Bandung, Ciamis ,Tasikmalaya, Kota Sukabumi. Pembatasan juga dilakukan di sejumlah kota lainnya di berbagai provinsi di Indonesia. (eka)