Liburan, KAI Daop 7 Madiun Layani 181.818 Penumpang

Madiun,JP – Selama liburan sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur telah melayani 181.818 orang penumpang. Layanan KA selama liburan sekolah dimulai sejak 20 Juni – 6 Juli 2022 atau 17 hari.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengemukakan dari 181.818 penumpang itu rinciannya adalah 89.030 pelanggan KA yang naik dan 92.788 pelanggan KA yang turun, dengan mengangkut rata-rata 10.695 penumpang per harinya.

“Stasiun Madiun menjadi stasiun yang tersibuk dengan melayani sebanyak 32.208 pelanggan KA yang naik dan 34.712 pelanggan KA yang turun pada periode tersebut. Stasiun Kediri juga banyak,” kata Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga  Kapal Api Group Resmikan Pabrik Senilai Rp3 Triliun di Semarang

Ixfan menjelaskan jika dibandingkan dengan periode yang sama sebelum masa libur sekolah atau mulai 30 Mei – 15 Juni 2022, ada kenaikan sebesar 46 persen. Pada periode tersebut melayani 124.607 penumpang yang naik dan turun di wilayah Daop 7 Madiun.

Untuk rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah KAI Daop 7 Madiun selama periode tersebut adalah Madiun – Pasar Senen, Madiun – Surabaya Gubeng, dan Madiun – Yogyakarta.

Pihaknya juga menambahkan untuk mendukung masa liburan sekolah, Daop 7 Madiun telah menyiapkan sebanyak delapan perjalanan KA Jarak Jauh.

Selain KA keberangkatan dari KAI Daop 7 Madiun, ada pula KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh serta empat KA jarak jauh tambahan dengan relasi ke berbagai tempat tujuan.

Baca Juga  Long Weekend! Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Naik 60 Persen

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api untuk bepergian untuk saat ini syarat naik KA masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Ixfan juga menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster COVID-19 jadi syarat perjalanan.

“KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” ujar Ixfan.

Pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus COVID-19, sehingga untuk aturan pun juga mengacu pada ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga  SGN Apresiasi Kerjasama Agroforestri Holding Perkebunan dengan Perhutani

“KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ixfan. (sat/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *