Kemendag Pastikan Konsumen Beli BBM dengan Kualitas Yang Sesuai

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang terkait dengan pemanggilan oimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

“Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga, dilansir dari Antara, Selasa, (4/3/2025).

Baca Juga  Pertamina NRE – Masdar Teken Kerja Sama Energi Terbarukan di Indonesia dan Internasional

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha menekankan adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.

“Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Rihadi.

Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).

Baca Juga  Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Untuk Bondowoso

Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.

Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.

Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.

Harsono juga menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Salurkan Bantuan ke Panti di Surabaya

“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar,” kata Harsono.

Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan elpiji berjalan lancar. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan elpiji yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).(raf)