Kelas BPJS Kesehatan Distandarkan, Simak Tarif Iurannya

Jakarta, JP – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mulai mengujicobakan kelas standar untuk pelayanan yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas 1,2 dan 3 mulai tahapan uji coba. Lalu untuk iuran yang sempat jadi perbincangan terkait besaran, benarkah makin tinggi.

“Terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman seperti dikutip CNBC.

Menurut Arif, skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Segera Berlakukan Satu Tarif dan Kelas Perawatan

Disebutkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” humas BPJS Kesehatan ini.

Baca Juga  Semua Biaya Operasi Ditanggung BPJS, Kecuali Ini

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” tutup ps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. (eka)

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Lamongan Bakal Implementasikan Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *