Kabupaten Malang Juara Umum Perkoperasian Jatim

Malang, JP – Bupati Malang, H.M. Sanusi, menerima penghargaan sebagai Pembina Koperasi Terbaik 2022 dan Juara Umum Lomba Perkoperasian & UKM. Penghargaan kepada Kabupaten Malang diberikan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Grand City Convention Center, Rabu (27/7) siang.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang juga meraih Penghargaan Koperasi Patitis Sae Kecamatan Sumbermanjing Wetan sebagai Nominator Koperasi Berprestasi 2022, Kopsis SMKN 1 Turen Kecamatan Turen sebagai Nominator Koperasi Terbaik dalam Mengembangkan Keanggotaan Koperasi 2022, AIRA Food dan Superheru Snack Factory Kecamatan Jabung sebagai Nominator UMKM Berprestasi 2022.

“Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jatim terhadap hasil kerja sama yang solid antara pemerintah Kabupaten Malang dan masyarakat, Utamanya insan koperasi yang tetap eksis berkarya di tengah pandemi Covid-19,” ucap Gubernur Jatim pada sambutannya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gandeng Perusahaan asal Dubai Olah Limbah Minyak jadi Energi Alternatif

Bupati Malang menyambut baik acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Jatim. Bupati Malang mengatakan bahwa koperasi memegang peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberdayakan UMKM. Terlebih Pemerintah kabupaten Malang sudah mengagendakan beberapa kegiatan dengan melibatkan pelaku UMKM.

“Koperasi adalah milik bersama, milik semua anggota, jadi jangan sampai koperasi hanya dijadikan alat memperkaya ketua dan pengurusnya, tapi semua harus merasakan manfaat dari adanya koperasi ini karena koperasi adalah sokogurunya perekonomian Indonesia,” ujar Bupati Malang.

Selain itu, Bupati Malang mengarahkan kepada koperasi di Malang agar tidak hanya fokus pada bisnis simpan pinjam, namun bisa juga kepada model bisnis lain. Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi daerah. Diantaranya melalui pelatihan dan pendampingan agar koperasi daerah tetap sehat dan aktif. (sat)

Baca Juga  94 Ribu Wajib Pajak Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *