Izin Dipermudah, UMKM di Kabupaten Madiun Tembus 21 Ribu
Madiun, JP – Jumlah kegiatan sektor Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) di Kabupaten Madiun hingga kini sudah mencapai 21 ribu usaha. Jumlah ini mengalami kenaikan tiga kali lipat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya dan Kepala Dinas Kesehatan dalam video conference mengenai verifikasi dan observasi lapangan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Gempur Jatim, Rabu (20/7).
Bupati mengapresiasi program Gempur Jatim meski jauh sebelumnya dirinya sudah memberdayakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di kabupaten yang dipimpinnya. Terbukti, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Madiun jumlah UMKM hanya dikisaran ribuan, kini sudah mencapai 21 ribu.
Dalam UMKM ini, Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing menegaskan jika pihaknya tidak sekedar mengejar kuantitas namun kualitas tetap menjadi nomor satu. Karena kesehatan produk pangan sangat penting, sehingga jauh-jauh hari pihaknya sudah bekerjasama dengan BPOM agar produk pangan yang dihasilkan UMKM benar-benar layak dikonsumsi masyarakat luas.
Melonjaknya angka UMKM ini, lanjut Bupati, juga tidak lepas atas kemudahan izin Produk Industri Rumah Tangga, bahkan izin bisa rampung dalam waktu sehari. “Saya sangat senang dan mendukung program Gempur Jatim, karena program ini hadir di saat yang pas dalam rangka terus memberdayakan usaha kecil dan menengah itu,” jelas Bupati.
Dalam kegiatan ini, ada 2 spot UMKM dari Kabupaten Madiun yang melakukan testimoni kepada para panelis terkait adanya program Gempur Jatim. UMKM yang bergerak dalam pengolahan coklat dan pempek ini mengaku sangat terbantu dengan Program Gempur Jatim, baik dalam pengembangan usaha, pengurusan perizinan, maupun pemasaran bahkan produk pempek tembus pasar internasional.
Bupati menambahkan jika penggunaan IT memang belum maksimal karena UMKM kebanyakan digeluti masyarakat desa yang notabene belum ‘melek’ teknologi. Meski demikian, Bupati menjamin jika perlindungan konsumen pasti total dan tidak ada bahan terlarang dari produk pangan yang dihasilkan UMKM di Kabupaten berjuluk Kampung Pesilat Indonesia. (sat)