Hingga Juni 2022, Bea Cukai Jatim II Himpun Dana Cukai Rp 33,2 Triliun

Malang, JP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim II selama Semester I/2022 mampu menghimpun dana cukai sebesar Rp33,27 triliun. Pencapaian ini mengalami kenaikan sebesar 20,46 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 lalu.

“Dari target sebesar Rp58,18 triliun, penerimaan negaradana cukai  yang kami himpun sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 tercatat mencapai Rp32,37 triliun atau sebesar 55,64 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo.

Dikatakan, dari realisasi penerimaan sampai akhir semester I/2022,  97,62 persen di antaranya merupakan penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol. Dengan pencapaian sebesar itu, dia optimistis target penerimaan dana cukai yang ditingkatkan menjadi Rp60 triliun karena ada penambahan target mengacu APBN Perubahan bakal terealisasi.

Baca Juga  Jembatan Kraton-Kemangsen Sidoarjo Segera Dibuka

Kuncinya, kata dia, pada upaya peningkatan pelayanan sehingga memudahkan pelaku industri hasil tembakau memperoleh cukai. Disadari di tengah pandemi Covid kinerja perusahaan rokok di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II mengalami penurunan, namun penurunan kinerja industri hasil tembakau diproyeksikan tidak akan mengganggu target penerimaan dana cukai sampai akhir 2022.

“Memang ada penurunan produksi. Itu pasti mempengaruhi penerimaan cukai, tapi target diproyeksikan akan tetap tercapai,” ucapnya.

Oentarto berjanji akan terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meski tantangannya berat karena modus pelaku semakin canggih, seperti menggunakan mobil mewah, bus AKAP mewah, hingga jasa pengantaran barang. Dalam upaya penindakan, kata dia, Kanwil DJBC tidak hanya bertindak represif berupa penindakan hukum, tapi juga edukasi.

Baca Juga  Gus Muhdlor Rayakan Tahun Baru 2023 Dengan Syukuran Makan Lesehan Alas Daun Pisang Bersama Ribuan Warga

Intinya, Kanwil DJBC mengajak pelaku peredaran rokok ilegal untuk bisa memproduksi rokok secara legal sehingga produknya otomatis menjadi legal. “Kami selalu membawa bagian penyuluhan dan kepatuhan untuk memberikan edukasi bagi pelaku peredaran rokok ilegal agar bersedia memproduksi rokok legal,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *