Hingga Agustus, Kemenkominfo Blokir 566.332 Situs Judi

Jakarta, JP – Sejak 2018 hingga Agustus 2022 ini,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memblokir akses terhadap 566.332 situs perjudianonline. Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi diblokir oleh Kemenkominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menyebutkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

“Rincian penanganan per tahunnya adalah tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan 2022  (sampai 22 Agustus 2022) sebanyak 118.320 konten,” kata Semuel dikutip dari laman Kemenkominfo, Selasa (23/8).

Baca Juga  Kunci Sukses Masa Depan, Waspadai Jejak Digital

Dalam upaya memberantas judi online ini, dia menyebut Kemenkominfo melakukan patroli siber dengan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti. Sayangnya, penutupan situs tidak membuat pebisnis judi online kapok. Mereka membuat situs lainnya dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

“Mereka juga menawarkan judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo,” sebut Semuel.

Namun demikian, dia menegaskan pemutusan akses bukan jadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kemenkominfo. Sebab, pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Intruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

Bukan itu saja, lanjutnya, pihaknya turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

“Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kemenkominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kemenkominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS,”  pungkas Samuel. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *