Dongkrak PAD, Bapenda Kota Malang Beri Relaksasi Denda Pajak
Malang, JP – Pemkot Malang terus berupaya untuk meningkatkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Kali ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang yang menggulirkan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi sembilan jenis pajak daerah. Seperti pajak bumi bangunan, hotel, restoran, reklame, parkir dan air tanah. Program ini digelontorkan sejak awal Agustus hingga akhir Oktober 2022.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP. M.Si pada Jumat (9/9/2022) mengatakan bahwa program ini disambut antusias oleh warga yang notabene juga wajib pajak. “Setiap hari banyak warga yang membayar pajaknya ke kantor Bapenda. Denda pajak bumi bangunan yang dihapuskan mulai tahun 1994 hingga 2022 sedang pajak non-bumi bangunan mulai tahun 1998 hingga 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, besaran target pajak yang dibebankan kepada Bapenda tahun ini Rp606 miliar. Namun saat pemkot dan DPRD Kota Malang membahas perubahan anggaran keuangan, target tersebut diturunkan Rp40 miliar. Yang melandasi hal tersebut, disampaikan Handi, karena peraturan daerah tentang pajak retribusi belum disahkan dan kondisi ekonomi belum stabil. Sehingga target pajak menjadi Rp566 miliar.
Hingga awal September, Bapenda telah membukukan pendapatan pajak lebih dari Rp346 miliar. Sampai akhir tahun ini, Handi optimis bisa memenuhi target Rp566 miliar dan bahkan bisa lebih dari besaran tersebut. “Dengan program, seperti penghapusan denda pajak, Bapenda sobo kelurahan dan petugas jemput bola, kami sangat optimis merealisasikan target itu,” tegasnya.
Setiap warga membayar pajak akan mendapat kupon dan akan diundi pada akhir program ini yang dikemas dalam acara jalan sehat gebyar panutan pajak. Dalam gelaran tersebut nantinya akan dimeriahkan dengan senam bersama dan jalan sehat. pihak Bapenda menyediakan berbagai hadiah menarik, seperti sepeda motor, lemari es, mesin cuci, kipas angin, sepeda gunung dan lain-lain.
Gelaran tersebut, disampaikan Handi, sebagai wujud apresiasi dan penghargaan bagi wajib pajak, yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dalam membayar pajak. Pihaknya pum mengajak warga agar dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik. (sat)