BPJamsostek Bojonegoro Serahkan Santunan GN Lingkaran

Bojonegoro,JP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Cabang Bojonegoro menyerahkan santunan kematian kepada pedagang kantin atas nama Sumini yang menjadi peserta jaminan perlindungan tenaga kerja melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) oleh PT Rukun Jaya Makmur.

Santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris, yakni suami korban, Moh Adi Machsun oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Iman M Amin didampingi Direktur Utama PT Rukun Jaya Makmur Mps Padangan Bojonegoro H.Pudjo Sutrisno di Bojonegoro pada Kamis (7/7).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Iman M Amin dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Jumat mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro dengan PT Rukun Jaya Makmur melalui GN Lingkaran.

Baca Juga  Erupsi Semeru, Aktifitas Bandara Abdulrachman Saleh Masih Normal

“Melalui kerja sama tersebut, PT Rukun Jaya Makmur telah peduli untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna memberikan perlindungan pada para pekerja rentan di lingkungan PT Rukun Jaya Makmur. Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga bersangkutan,” ujar Iman M Amin.

Ia mengatakan, program Gerakan Nasional Lingkaran adalah program dari BPJAMSOSTEK yang merupakan bantuan perlindungan pada pekerja tidak mampu mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan (pekerja rentan). Program itu diharapkan bisa membantu kelompok masyarakat tersebut, untuk mendapatkan jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Program itu diwujudkan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) perusahaan.

Perwujudan gerakan tersebut berdasarkan komunikasi yang baik antara pihak BPJAMSOSTEK dengan pembina perusahaan dan pimpinan PT Rukun Jaya Makmur yang sudah mengedukasi program GN Lingkaran sejak bulan Juni 2021.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Buka Perkemahan Moderasi Beragama

Melalui gerakan tersebut, bahwa peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar terdiri dari pekerja rentan dengan berpenghasilan hanya cukup untuk membiayai hidup sehari-hari, akan terlindungi jika terjadi risiko kerja.

“Dalam hal ini, BPJAMSOSTEK hadir memberikan sistem yang mempertemukan donatur dan calon peserta BPU pekerja rentan melalui program GN Lingkaran Nasional dengan PT Rukun Jaya Makmur,” katanya.

Harapannya, kegiatan tersebut menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan dana CSR peduli kepada pekerja rentan di wilayahnya dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun premi yang harus dibayarkan melalui program GN Lingkaran adalah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya.

Baca Juga  Petani Lakarsantri Surabaya Panen Padi Perdana

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” tambah Iman.

Direktur PT Rukun Jaya Makmur Mps Padangan H.Pudjo Sutrisno mengatakan program JKK dan JKM dari BPJAMSOSTEK sangat positif bagi semua karyawan.

“Oleh karena itu kita selalu tertib membayar iuran tepat bulan dan tidak pernah telat pembayaran. Harapannya, kerja sama BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro dengan perusahaan kami tetap berjalan baik dan Insya Allah saya akan selalu membantu memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK kepada pekerja rentan melalui dana GN Lingkaran,” kata Pudjo.(sat/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *