Edukasi

Bea Cukai Ingatkan Hati-hati Tawaran Jasa Unblock IMEI

JATIMPEDIA, Jakarta –  Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau jasa unblock IMEI. Karena pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri dan dilakukan di Bea Cukai

“Yaitu gawai sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri  atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri. Registrasi resminya bisa dilakukan melalui Bea dan Cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (14/4/2025).

Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). “Penawaran jasa unlock IMEI diluar Bea Cukai dikhawatirkan merupakan modus penipuan,” ucap Budi

Baca Juga  Pemerintah Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Menurutnya, pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup mengisi electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD. Yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, tambah Budi, dapat mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Kemudian mengisi formulir registrasi IMEI yang terdapat di  laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi juga menegaskan, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis. Tetapi penumpang tetap membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa.

“Jadi, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan. Biaya yang dihitung berupa  bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya,” kata Budi lagi.

Baca Juga  Pasuruan Klaim Sumbang Cukai Rokok Rp 67 Triliun, Terbesar Nasional

IMEI kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity. Berupa  nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. (cin)