ASDP Akan Naikkan Tarif Penyeberangan di 29 Lintasan Mulai 3 Agustus 2023

Jakarta JP – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 3 Agustus 2023 mendatang.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di 29 lintasan penyeberangan untuk meningkatkan pelayanan, menjaga kelangsungan industri angkutan dan peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

“Ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal,” kata Shelvy Arifin Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan rata-rata hingga sebesar 5 persen dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.

Baca Juga  Tarif Penyeberangan Ujung-Kamal Naik 46 Persen Per 1 Mei

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan rata-rata hingga sebesar 5 persen dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.

Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal.

Baca Juga  PLN Siapkan Listrik Andal Demi Jadikan Indonesia Tuan Rumah KTT ASEAN Labuan Bajo yang Spesial

Selain itu Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

Penyesuaian tarif akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum. Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan.

Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.ASDP pun terus berkomitmen memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan. “Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Shelvy.

Baca Juga  Bank Mandiri Taspen Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 15 Persen Tahun Ini

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. “Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa,” ungkapnya.

Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Dikatakannya, di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan dimana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket. Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap. “Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan,” katanya. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *