JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan II 2025 (April–Juni) tanpa perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dalam upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi nasional. “Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tetap mengacu pada tarif sebelumnya di Triwulan I,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/3).
Baca juga: PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau
Penyesuaian tarif sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memperbolehkan perubahan tarif setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga prasejahtera, pelaku UMKM, serta pelanggan sosial dan industri kecil juga tidak mengalami perubahan tarif.
Baca juga: Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan suplai listrik dan mutu layanan kepada seluruh pelanggan. “PLN akan terus memastikan operasional yang efisien dan pelayanan maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan bahwa langkah efisiensi biaya operasional terus dilakukan PLN guna memperlancar proses bisnis dan mendorong peningkatan penjualan listrik secara lebih agresif ke depan.(raf)
Baca juga: Gelar Apel Keandalan Pembangkit, PLN Siap Dukung Ajang MotoGP Mandalika 2026
Editor : Taufiq