JATIMPEDIA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Kebijakan ini, yang ditetapkan pada Selasa (5/11), bertujuan untuk mendorong ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan keringanan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri kreatif, termasuk mode, kuliner, dan lainnya.