Dua Uang Logam Tahun Emisi 1995 Resmi Ditarik BI

jatimpedia.id

Jakarta, JP - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan dua pecahan uang rupiah dari peredaran, seiring dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Mengutip keterangan resmi bank sentral, Kamis (1/9), dua jenis pecahan rupiah yang ditarik adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan Rp 300 ribu dan uang rupiah khusus seri presiden pecahan Rp 850 ribu.

Baca juga: BI Sebut Transaksi QRIS di Semester I-2026 Capai 12,55 Miliar

BI menjelaskan, masyarakat yang memiliki URK tersebut bisa melakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Baca juga: BI Gandeng Finnet Indonesia Perluas QRIS Cross Border

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

Baca juga: BI Ungkap Lonjakan Penggunaan QRIS dan BI-FAST, Ini Jumlahnya

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (raf)

Editor : Aries W

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru