JATIMPEDIA, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah diputuskan untuk dilikuidasi selama periode Januari hingga Oktober 2026. Masalah tata kelola masih menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah bank tersebut harus ditutup.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan likuidasi dilakukan melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
“Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu adalah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I-2026, ketika terdapat delapan BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi.
Anggito menjelaskan, persoalan tata kelola menjadi penyebab paling dominan di balik kegagalan operasional BPR dan BPRS. Meski terdapat sejumlah faktor lain, kelemahan pengelolaan menjadi aspek utama yang terus dipantau LPS.
Seiring proses likuidasi tersebut, LPS mencatat sebanyak 62.971 rekening nasabah memenuhi syarat untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan. Total simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp1,9 triliun.
Baca juga: Mulai 2027 LPS Proteksi Pemegang Polis Asuransi
Dari nilai tersebut, pembayaran klaim yang telah direalisasikan mencapai Rp643,94 miliar.
LPS juga terus mempercepat proses pembayaran agar nasabah bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh haknya. Sepanjang 2026, sekitar 60 persen klaim penjaminan berhasil dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.
Sementara itu, berdasarkan data hingga akhir September 2026, LPS telah menuntaskan proses likuidasi terhadap delapan BPR/BPRS. Adapun 23 bank lainnya masih menjalani proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
Baca juga: LPS Sebut Tata Kelola Buruk Jadi Penyebab Utama BPR Gagal
Dari sisi perlindungan nasabah, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga. Hingga September 2026, sebanyak 15,8 juta rekening nasabah BPR/BPRS tercakup dalam penjaminan penuh dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jumlah tersebut setara dengan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS.
LPS menegaskan percepatan pembayaran klaim dan penguatan skema penjaminan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS.
Editor : Rizky