Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring

Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek dan Klub Malam

Reporter : indri fitria
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum

JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), terutama diskotek dan klub malam. Pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan perizinan, pembatasan usia pengunjung, serta pemenuhan fasilitas keselamatan dan penanganan pengunjung yang mabuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara rutin setiap pekan. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan izin operasional, tetapi juga memastikan pengelola menjalankan aturan terkait akses pengunjung di bawah umur dan penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Pemkot Surabaya Target Rumah Pompa Dharmahusada Tuntas November

Menurut Irna, pengunjung berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam. Sementara itu, pengunjung yang telah berusia 18 tahun tetap dibatasi dalam hal konsumsi minuman beralkohol, sesuai ketentuan batas usia yang berlaku.

“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak memasukkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” ujar Irna di Surabaya, Selasa.

Selain persoalan usia dan perizinan, Satpol PP juga memastikan setiap pengelola RHU memiliki prosedur penanganan bagi pengunjung yang mengalami kondisi mabuk dan tidak memungkinkan untuk pulang sendiri.

Irna menjelaskan, pengelola diwajibkan menyediakan ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta menjalin kerja sama dengan klinik untuk mengantisipasi kondisi darurat yang dialami pengunjung.

Tak hanya itu, fasilitas transportasi juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Pengelola harus bekerja sama dengan penyedia layanan transportasi daring agar pengunjung yang mabuk dapat dipulangkan dengan aman tanpa harus mengemudikan kendaraan sendiri.

“Kita juga cek kerja sama dengan transportasi dalam jaringan untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Penjualan Miras di Tempat Hiburan

Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing pengelola RHU sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan pengunjung.

Petugas juga memeriksa sejauh mana karyawan memahami prosedur penanganan pengunjung yang mabuk. Dengan demikian, kesiapan pengelola tidak hanya dilihat dari ketersediaan fasilitas, tetapi juga kemampuan sumber daya manusia dalam menghadapi situasi darurat.

Dalam hasil pengawasan sepanjang September 2026, Satpol PP Surabaya menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga lokasi RHU. Temuan tersebut mencakup pengunjung yang belum berusia 21 tahun tetapi telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Irna menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pengelola akan ditindak sesuai ketentuan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, anak-anak yang terjaring dalam razia dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Penanganan selanjutnya dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dengan memanggil pihak keluarga.

“Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” pungkas Irna.

Pemkot Surabaya berharap pengawasan berkala ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengelola RHU sekaligus menciptakan lingkungan hiburan malam yang lebih tertib, aman, dan tidak melanggar ketentuan perlindungan anak.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru