JATIMPEDIA, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 5,75�n suku bunga Lending Facility sebesar 6,5%, dan menaikkan suku bunga Deposit Facility 25 basis poin menjadi sebesar 5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Oktober pada 20-21 Oktober 2026.
Level suku bunga moneter ini masih sama dengan September 2026. Sepanjang 2026, BI telah meningkatkan BI-Rate sebanyak 100 basis poin (bps) dari semula 4,75% menjadi 5,75%. Rinciannya, BI-Rate pada periode 20 Mei 2026 naik sebanyak 50 bps menjadi 5,25%.
Baca juga: Hingga September 2026 Kredit Program Tembus Rp 258,75 Triliun
Kemudian pada Juni 2026, bank sentral kembali meningkatkan suku bunga sebanyak dua kali, yakni pada 9 dan 18 Juni 2026, yang masing-masing tercatat sebesar 25 bps.
Gubernur BI Destry Damayanti di Jakarta, Rabu (21/10/2026) menjelaskan, keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.
Baca juga: Hingga September 2026 Cadev Indonesia Capai 146,3 Miliar Dolar AS
"Kebijakan monetar ini tetap konsisten dan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah ditengah tekanan eksternal yang makin kuat dan juga upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5% + 1% pada tahun 2026 dan 2027," terangnya.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna menjaga konsistensi dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Baca juga: Hingga Agustus 2026 Jumlah Uang Beredar Tembus Rp 10.448,1 Triliun
Sementara itu, lanjutnya, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit atau pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kebijakan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," pungkasnya.
Editor : Rizky