BEI Pangkas Batas Penurunan Saham Jadi 7 Persen untuk Redam Gejolak

Reporter : Fitri Handayani
Ilustrasi bursa saham

JATIMPEDIA, Jakarta  - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan batas penurunan harga saham atau Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7 persen mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil bersama dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga volatilitas pasar setelah gejolak perdagangan saham yang terjadi sebelumnya.

 

Baca juga: BEI : Pemberlakuan Harga Rp 1 Tidak Sepenuhnya Mengoreksi IHSG

 

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian batas ARB dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memberi ruang bagi investor untuk mencermati informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

 

 

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," ungkap Elsierra Putri Yosita dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

 

 

Melalui ketentuan terbaru tersebut, batas ARB untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 ditetapkan seragam sebesar 7 persen. Sebelumnya, batas penurunan harga saham masih dibedakan berdasarkan kelompok harga, yakni 15 persen untuk saham di atas Rp10 hingga Rp5.000 dan saham di atas Rp5.000. 

 

Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

 

 

Baca juga: Akhir September 2026 BEI Mulai Terapkan Minimum Harga Saham Rp1

Kebijakan ARB baru berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi penerapannya sesuai dengan perkembangan pasar. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap dipertahankan, yakni 35 persen untuk saham berharga di atas Rp10 hingga Rp200, 25 persen untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

 

 

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Dengan demikian, penyesuaian batas ARB menjadi 7 persen berlaku bagi saham yang harganya di atas Rp10, sedangkan ketentuan untuk kelompok saham berharga paling rendah tidak berubah.

 

 

Penurunan harga saham yang tajam dapat memengaruhi nilai portofolio investor, terutama investor yang memiliki saham-saham yang mengalami tekanan jual. Pembatasan ARB membuat penurunan harga dalam satu sesi perdagangan tertahan pada batas yang ditentukan, tetapi tidak menghilangkan risiko kerugian karena harga saham masih dapat bergerak turun pada sesi berikutnya.

 

 

Bagi investor, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya mencermati kondisi fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, serta risiko pasar sebelum mengambil keputusan. Batas ARB bukan jaminan harga saham akan pulih, melainkan mekanisme perdagangan untuk membatasi penurunan harga dalam satu sesi dan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk mengevaluasi informasi yang tersedia.

 

 

BEI berharap penyesuaian ini membantu menjaga perdagangan tetap teratur di tengah dinamika pasar. Efektivitas kebijakan tersebut selanjutnya akan bergantung pada perkembangan kondisi pasar, respons investor, dan hasil evaluasi bursa hingga akhir periode pemberlakuan pada 31 Desember 2026.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru