Amankan Rantai Pasok Manufaktur, Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik

Reporter : Ferdian
Pemerintah berikan pembebasan bea masuk 0% untuk bahan baku plastik.

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan rantai pasok industri dalam negeri melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk 0% untuk bahan baku plastik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya akan mengawal langsung implementasi kebijakan yang berlaku selama enam bulan ke depan tersebut. Kebijakan tersebut resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang baru diundangkan pada 2 Oktober lalu, meski telah disepakati sejak Rapat Koordinasi pada 28 April 2026.

Baca juga: Manufaktur Masih Lesu, OJK Soroti Dampaknya

"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Airlangga menjelaskan, intervensi pemerintah menjadi krusial lantaran terjadi lonjakan harga bahan baku plastik di pasar global yang berpotensi mengganggu keberlanjutan produksi domestik. Berdasarkan data internasional per 13 Oktober 2026, harga polypropylene tercatat meningkat sekitar 42,79%, sedangkan harga polyethylene naik 27,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga
Gangguan Penerbangan Tekan Bisnis Umrah, Travel Diminta Siapkan Mitigasi
Melalui PMK 68/2026, pemerintah memberikan insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif. Rinciannya, empat pos untuk komoditas Polyethylene (PE) yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3901.10.30, serta dua pos untuk Polypropylene (PP) yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Baca juga: Kemenperin Pacu Ekspor Industri Makanan dan Minuman, Target US$83,08 Miliar pada 2029

"Pemberian insentif juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi industri plastik nasional, mulai dari industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga UMKM, untuk menjaga efisiensi biaya produksi. Airlangga memastikan efektivitas kebijakan akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat dengan meninjau data lapangan serta masukan dari pemangku kepentingan.

Menurutnya, masukan tersebut penting mengingat informasi awal dari pelaku usaha menyebut produk yang dikenakan insentif saat ini mayoritas berupa bahan baku plastik dalam bentuk cair, yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri hilir yang memerlukan dalam bentuk pellet.

Baca juga: Produksi 3 Juta Unit, Midea Perkuat Investasi Manufaktur di Indonesia

"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna," kata Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mendalami lamanya waktu penerbitan insentif dari keputusan Rakor untuk menilai efektivitas dan kontekstualisasinya ke depan

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru