JATIMPEDIA, Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk melindungi kawasan hutan di Kabupaten Probolinggo.
"Raperda itu menyoroti pentingnya menjaga keanekaragaman hayati yang berperan dalam menopang kehidupan manusia dan keseimbangan lingkungan," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Arief Hidayat pada rapat paripurna di DPRD Probolinggo, Rabu.
Baca juga: Ruas Tol Prosiwangi Gending-Paiton Mulai Berbayar, Segini Tarifnya
Menurut dia, dalam raperda itu juga disorot perubahan fungsi kawasan hutan serta berkurangnya kualitas keanekaragaman hayati di kawasan persawahan dan kebun rakyat menjadi bagian dari tantangan yang perlu diperhatikan.
"Regulasi di tingkat daerah diperlukan agar upaya konservasi dapat dilaksanakan secara terarah, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, sekaligus mendukung pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Berdasarkan data BPS Jawa Timur tercatat luas kawasan hutan dan konservasi perairan di Kabupaten Probolinggo sekitar 56.571 hektare (menurut data referensi wilayah), yang mencakup fungsi hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan konservasi.
Selain Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD Probolinggo juga mengajukan tiga raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dalam penjelasannya, Arief mengatakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
"Sejumlah aspek yang dapat diatur meliputi pendampingan dan penguatan kapasitas petani, perlindungan usaha tani melalui asuransi serta penguatan kelembagaan pertanian," tuturnya.
Baca juga: Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Pemkot Probolinggo Perkuat Wisata Pesisir Pantai
Ia mengatakan pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha petani sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai penyedia kebutuhan pangan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan landasan bagi pelaksanaan perlindungan petani, termasuk melalui kewenangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan secara terencana dan terpadu.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, regulasi itu menempatkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan terjangkau masyarakat.
Baca juga: Pemkot Probolinggo Ajak Investor Arab Saudi Bangun Rumah Sakit di Kota Probolinggo
"Cadangan pangan dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama ketika terjadi gangguan yang dapat memengaruhi pasokan maupun harga," ujarnya.
Penyampaian empat naskah raperda itu menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah melalui inisiatif DPRD.
Tahapan pembahasan selanjutnya diperlukan untuk mengkaji materi setiap rancangan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Rofiq