JATIMPEDIA, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, segera memperpanjang kontrak kerja 1.773 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dengan penyerahan surat keputusan (SK) pada 15 Oktober 2026.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Harjono di Ponorogo, Senin, mengatakan penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Korpri Ponorogo.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Segera Lelang 31 Kendaraan Dinas
“Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.773 orang. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja rencananya dilaksanakan pada 15 Oktober di Gedung Korpri Ponorogo,” katanya.
Ia menjelaskan PPPK paruh waktu yang menerima perpanjangan kontrak terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah pegawai yang diperpanjang kontraknya berkurang 45 orang dibandingkan dengan jumlah awal sebanyak 1.818 pegawai.
Baca juga: Dinkes Ponorogo Gencar Lakukan Pemantauan Penyebaran Influenza A
Pengurangan tersebut terdiri atas sembilan orang yang memasuki batas usia pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 30 orang mengundurkan diri.
Harjono mengatakan perpanjangan kontrak diberikan kepada pegawai yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
Baca juga: 5.106 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabuaten Sumenep Lolos Seleksi
“Kalau soal pengangkatan PPPK kami belum mendapatkan informasi secara resmi, kita juga menunggu regulasi,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Rofiq