Sidoarjo, JP - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membebaskan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dalam keterangan pers di Sidoarjo Rabu (16/11/2022) mengatakan, pembebasan denda pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.
Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 persen di Semester I-2026
"Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023," ujarnya.
Dikatakan, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.
"Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Daftarkan 42 Ribu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
Apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, kata dia, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya.
Baca juga: Sinergi Pemkab Sidoarjo dan Muhammadiyah Perkuat Pembangunan Daerah
"Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara dalam jaringan maupun luar jaringan," tuturnya.
Ia merinci, beberapa kanal yang bisa digunakan untuk pembayaran tersebut adalah Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-Commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan.(rin)
Editor : Aries W