Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru Adminduk, Data NIK Bakal Terintegrasi Layanan Publik

Reporter : indri fitria
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya

JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Aturan baru ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Pembaruan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan hukum nasional, serta kebutuhan integrasi layanan publik berbasis digital di Kota Surabaya.

Baca juga: Wagub Emil Optimistis Kerja Kolektif Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Jatim

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan terdapat dua hal mendasar yang menjadi fokus dalam penyusunan Raperda tersebut.

Pertama, terkait penyelesaian ketidaksesuaian antara data tempat tinggal faktual atau de facto dengan data hukum atau de jure warga.

“Ini menjadi amanat dari pemerintah di mana NIK nanti akan menjadi dasar single identity number (SIN) untuk semua layanan publik di Indonesia,” kata Irvan dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026).

Menurut Irvan, integrasi data berbasis NIK tersebut akan mencakup berbagai sektor layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, energi, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).

Akurasi data kependudukan, lanjut dia, juga penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi penduduk sebagai dasar menentukan kebijakan pembangunan kota.

Fokus kedua dalam pembaruan aturan tersebut adalah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat sekaligus pesatnya pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga: BI Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Dengan Pendampinga Tiga Pilar

“Melalui sistem digital terintegrasi ini, pertukaran data antar-lembaga dapat dilakukan dengan lebih mudah. Misalnya, pemerintah dapat mendeteksi kepemilikan aset warga hingga ke luar daerah atau melakukan pemutakhiran data secara real-time. Sehingga jika ada perubahan status ekonomi, data bisa langsung diajukan melalui sistem,” jelasnya.

Data Penghuni Kos dan Kontrakan Ikut Ditata
Selain integrasi data, Raperda Adminduk yang tengah disiapkan Pemkot Surabaya juga mengatur administrasi warga yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan.

Penataan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian administrasi kependudukan sekaligus mendukung keamanan lingkungan.

Irvan menegaskan, pemilik rumah kos atau kontrakan memiliki tanggung jawab melaporkan kedatangan maupun kepergian penghuni. Pelaporan dapat dilakukan melalui RT, RW, maupun kelurahan.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah di 31 Kecamatan

Langkah tersebut diperlukan agar status kependudukan warga di alamat sebelumnya dapat dinonaktifkan apabila yang bersangkutan telah berpindah tempat tinggal.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, warga yang berpindah tempat tinggal wajib melaporkan keberadaannya dalam waktu 1×24 jam. Nah dalam Raperda baru, pemilik tempat kos atau kontrakan dibatasi paling lambat 7 hari untuk melaporkan keberadaan penghuni barunya,” tuturnya.

Ke depan, sistem pelaporan kependudukan tersebut akan terus dikembangkan dengan memanfaatkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat.

Dengan sistem yang terintegrasi, Pemkot Surabaya menargetkan data domisili warga dapat lebih sesuai dengan kondisi faktual, sekaligus terjaga keamanan dan akurasinya.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru