Bea Cukai Gagalkan Importasi Puluhan Ton Beras dan Garam Ilegal di Surabaya

Reporter : Eka Sapto
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya importasi puluhan ton beras dan garam ilegal

JATIMPEDIA, Surabaya  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya importasi puluhan ton beras dan garam ilegal milik PT TI yang diselundupkan menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, di Surabaya, mengatakan penindakan tersebut menyasar 15 kontainer berukuran 20 kaki yang dipasok oleh Maxwell Protein asal India.

Baca juga: Pelindo Hadirkan Pameran Fotografi untuk Rekam Cerita Budaya Nusantara

"Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor," kata Rusman.

Dalam dokumen pabean PT TI memberitahukan impor tersebut sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 karung atau seberat 412.500 kilogram, dengan nilai pabean sebesar Rp894,06 juta dan total bayar pajak sebesar Rp120,69 juta.

Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan. Petugas menemukan 4.049 karung beras seberat 202.450 kilogram serta 4.220 karung butiran putih seberat 211.000 kilogram.

Berdasarkan uji laboratorium, butiran putih tersebut teridentifikasi sebagai garam dengan kandungan natrium klorida (NaCl) mencapai 98,16 hingga 98,81 persen (basis kering) dan kandungan KIO3 sebesar 24,88–28,85 mg/kg.

"Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya," jelas Rusman.

Baca juga: Kapulaga Heritage, Tempat Cangkruk Anyar di Alun-Alun Kota Surabaya

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dioptimalkan melalui fungsi intelijen serta sinergi lintas instansi bersama BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Estimasi nilai total barang bukti berupa 202,45 ton beras dan 211 ton garam yang berhasil disita tersebut mencapai sekitar Rp7,85 miliar. Petugas telah melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan modus misdeclaration untuk memanipulasi jenis dan jumlah barang yang diimpor.

Baca juga: TPS Percepat Transformasi Hijau melalui Konversi Kendaraan Operasional Listrik

"Modus misdeclaration yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean," ujar Agus.

Atas perbuatan tersebut, importir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni perbuatan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor secara salah.

Pihak Bea Cukai turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara publik dan aparat pengawas dinilai krusial dalam menjaga lalu lintas perdagangan internasional serta melindungi perekonomian nasional dari praktik ilegal.

Editor : Taufiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru