Hingga Agustus 2026, OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal

Reporter : Fitri Handayani
Ilustrasi pinjaman online yang dihentikan OJK

JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 951 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 31 Agustus 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas ratusan entitas keuangan ilegal lainnya. Tercatat sebanyak 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal turut ditindak.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat. OJK juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung upaya tersebut.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat. Termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin, 7 September 2026.

Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus Perkuat Ketahanan dan Digitalisasi

Di sisi lain, OJK mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, jumlah pengaduan yang diterima OJK mencapai 30.328 laporan.

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan. Secara year to date hingga 31 Agustus, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas ilegal," kata Dicky.

Baca juga: Manufaktur Masih Lesu, OJK Soroti Dampaknya

Jumlah pengaduan tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang berpotensi merugikan.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru